Apa saja perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Perdata ?
Sebelum mengetahui perbedaannya, alangkah baiknya kita mengetahui dan memahami pengertian dari Hukum Acara Perdata dengan Hukum Perdata, yaitu :
Menurut, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. Hukum Acara Perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Sedangkan, Hukum Perdata menurut, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
Setelah mengetahui pengertiannya, berikut adalah perbedaan antara Hukum Acara Perdata dengan Hukum Perdata, yaitu :
- Merupakan peraturan hukum yang mengatur proses hukum dalam penyelesaian perkara perdata melalui hakim (pengadilan).
- Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi.
- Asas-asas hukum acara perdata meliputi hakim bersifat menunggu, hakim bebas dalam memutuskan, hakim harus mempertimbangkan semua alat bukti, dan hakim harus memutuskan sesuai dengan hukum dan keadilan.
- Tujuan hukum acara perdata adalah untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian perkara perdata.
HUKUM PERDATA
- Merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
- Hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perseorangan dan badan hukum.
- Hukum perdata meliputi semua hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
- Tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan antara orang perseorangan atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dari perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Perdata dengan Hukum Perdata memiliki perbedaan dalam hal objek yang diatur. Hukum Acara Perdata mengatur proses hukum dalam penyelesaian perkara perdata melalui hakim (pengadilan), sedangkan Hukum Perdata mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H