Mohon tunggu...
Nurul Khikmah
Nurul Khikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halloo, Saya Nurul Khikmah👋🏻 Saya seorang Mahasiswi aktif S1 Ekonomi Syariah semester 3 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tepatnya di kampus tercinta UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan. Aktif dalam salah satu keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di FEBI. Mempunyai ketertatikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pemerataan Distribusi Dana ZISWAF Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

4 Mei 2024   22:43 Diperbarui: 4 Mei 2024   23:54 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemiskinan merupakan problematika kompleks yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia, problematika ini tidak hanya berdampak pada individu ataupun keluarga yang mengalaminya, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data dari BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2023 mencapai 25,90 juta orang atau sebesar 9,36%. Yusuf Qardhawi mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kemiskinan yaitu kurangnya sumber penghasilan (Sugita & Wulandari, 2020). Jika ditelusuri lebih lanjut problematika kemiskinan ini menyebabkan terbatasnya akses terhadap pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, rendahnya akses layanan kesehatan, infrastruktur dasar yang kurang memadai serta adanya kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dibalik usaha pemerintah dan pihak terkait dalam mengatasi kemiskinan melalui program-program pertumbuhan ekonomi seperti BLT, PKH, KIS, KIP, dan lainnya, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Setelah penulis telusuri, ternyata akar masalahnya adalah ketidakmerataan (ketimpangan) distribusi pendapatan.

Dalam Islam, ZISWAF bukan sekedar amal kebajikan sosial, tetapi juga sebagai bentuk investasi baik dunia maupun akhirat. Secara ukhrawi, ZISWAF memberikan keuntungan di sisi Allah. Sementara, secara duniawi ZISWAF dapat membuka lapangan kerja baru, fasilitas umum, meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur dasar. Selain uang, dana ZISWAF bisa berupa modal usaha, pendidikan, beasiswa, dsb. Contohnya program zakat, wakaf produktif. Zakat produktif misalnya, pemberian modal usaha kepada mustahik agar mereka dapat memulai atau mengembangkan usaha mereka. Kemudian wakaf produktif menawarkan skema yang memudahkan, hasilnya dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit (Fatikhasari, 2021). Adanya ZISWAF, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan seperti fakir dan miskin, sehingga ZISWAF sangat berperan dalam menjembatani kesenjangan harta antara yang kaya dan miskin, pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat yang benar-benar kurang mampu serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan (Suardi & Hafidz, 2021). 

Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan dana ZISWAF secara maksimal karena dana tersebut berasal dari kewajiban umat Islam untuk membayar zakat. Sementara infaq, sedekah dan wakaf bersifat sukarela. Sejatinya ZISWAF merupakan instrumen ekonomi Islam yang bertujuan mendistribusikan kekayaan secara merata serta memastikan keadilan sosial dan hidup yang lebih sejahtera untuk mereka. Pentingnya pemanfaatan dana ZISWAF juga dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis, salah satunya pada surat Al-Baqarah:267. Pemanfaatan dana ZISWAF dengan efektif merupakan solusi ampuh untuk mengatasi kemiskinan, karena hal tersebut sangat berpeluang dalam pembangunan ekonomi jangka panjang. 

Melihat pertumbuhan umat Islam di Indonesia dan otomatis yang mampu membayar zakat juga meningkat dan apabila potensi ekonomi umat muslim dikelola dan dimanfaatkan secara produktif, maka sangat berpeluang memperoleh hasil yanoptimal (tepat sasaran). Jika melihat potensi ZISWAF di Indonesia tahun 2024 di situs BAZNAZ, diprediksi berpotensi mencapai 327 triliun per tahun dan tahun ini ditargetkan 41 triliun untuk BAZNAS dan LAZ (Dompet Dhuafa, LazisNu, LazisMu, dsb) se-Indonesia. Namun menurut penulis terdapat kesenjangan cukup besar antara potensi ZISWAF terkhusus zakat (karena bersifat wajib bagi umat Islam), yang ada dengan besarnya zakat yang dihimpun dan didistribusikan seringkali tidak sepenuhnya termobilisasi. Hal tersebut disebabkan pengelolaan dana ZISWAF guna kepentingan ekonomi produktif masih belum banyak diketahui oleh masyarakat karena pengetahuan masyarakat yang masih rendah dan banyak umat muslim yang belum menyadari pentingnya membayar zakat (NH & Gewati, 2020). 

Faktor lainnya yang menjadi penyebab: Pertama, rendahnya tingkat kepercayaan bahkan ketidaktahuannya masyarakat terhadap lembaga-lembaga amil zakat, sehingga banyak yang langsung memberikan ZISWAF kepada mustahik. Kedua, masih banyak umat muslim yang kurang memahami cara menghitung zakat dan kepada siapa zakat harus disalurkan. Oleh karenanya, peran BAZNAS dan LAZ sangat penting, karena merupakan lembaga penghimpun, pengelola dan pendistribusi ZISWAF yang dapat memberikan dukungan optimal dalam bentuk pendampingan, arahan, dan pelatihan supaya ZISWAF yang diberikan dapat dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga penerima manfaat dapat terbantu perekonomiannya (Anjelina et al., n.d.). 

Pengentasan kemiskinan melalui ZISWAF bertujuan untuk mengurangi disparitas pendapatan antara yang berkecukupan dan kurang mampu, sehingga kesenjangan ekonomi dapat diminimalkan dan kesejahteraan dapat terealisasikan bahkan meningkat. Optimalisasi pemerataan distribusi dana ZISWAF, menurut penulis terdapat beberapa langkah untuk memastikan dana tersebut benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif dalam mengentaskan kemiskinan. Pertama, perlunya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat, mengingat zakat merupakan pilar utama dari ZISWAF. Pendidikan dan kampanye yang efektif dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya zakat sebagai sarana redistribusi kekayaan untuk kesejahteraan bersama. Kedua, memperkuat lembaga-lembaga pengelola dana ZISWAF, meliputi BAZNAS dan LAZ seperti yang sudah penulis katakana diatas, hal ini supaya mampu melakukan penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi dana secara efisien, akuntabilitas dan transparansi. 

Ketiga, perlu dilakukan upaya meningkatkan akses masyarakat yang membutuhkan kepada dana ZISWAF. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas jangkauan lembaga penerima manfaat, baik melalui peningkatan jumlah lembaga yang terlibat maupun dengan memperluas cakupan program-program bantuan yang disediakan. Terakhir, perlunya kolaborasi antara pemerintah, LSM, sektor swasta, dan masyarakat luas dalam mengoptimalkan distribusi dana ZISWAF. Kerjasama tersebut dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

Dengan langkah-langkah tersebut, tidak menutup kemungkinan distribusi dana ZISWAF dapat dioptimalkan sehingga mampu memberikan dampak yang lebih besar dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Namun perlu diketahui, kemiskinan memang sangat sulit diatasi, tetapi setidaknya melalui pengoptimalan distribusi dana ZISWAF yang merata berpeluang lebih besar dalam pengentasan kemiskinan dan juga memberikan dampak positif dalam pembangunan ekonomi Islam Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun