KSPPS BMT Mitra Syariah yang beralamat di JL. HOS Cokroaminoto No. 57 Kudus, berdiri pada tanggal 4 Juli tahun 1999 dengan Badan Hukum Nomor 066/BH/KDK.10/XII.199 dan kegiatan operassionalnya dimulai pada tanggal 5 Juli tahun 1999. Pada tanggal 24 Januari tahun 2008 BMT Mitra Muamalat mendapatkan badan hukum KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dengan Nomor 503/01/BH/PAD/21/2008 dan NPWP 02.035.2175.506.000. Pada tahun 2020 BMT Mitra Muamalat bertransformasi dari KJKS menjadi KSPPS dengan Nomor AHU-0001233.AH.01.28 yang berlaku mulai tahun 2020 hingga saat ini.Â
   BMT Mitra Muamalat berpedoman dengan prinsip kehati-hatian dan meminimalisir setiap resiko yang akan diterima oleh nasabah atau anggotanya. Dalam pasal 2 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 mengatakan bahwa "perbankan syariah dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian". Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1008 mengatakan bahwa "pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil."Â
   Perlu di ingat bahwa BMT Mitra Muamalat bukanlah lembaga perbankan, BMT  beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi dengan berfokus pada kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). KSPPS BMT Mitra Muamalat tidak meminta catatan laporan keuangan secara harian kepada calon anggota atau nasabahnya, melainkan pihak BMT melakukan observasi secara langsung kepada nasabah pedagang mikro untuk mendapatkan informasi tentang keuangannya, hal ini dilakukan agar pihak BMT dapat memperkirakan pendapat harian si nasabah apakah nantinya cukup untuk membayar cicilan yang akan dibayar. Dan BMT ini juga memberikan bantuan kepada para nasabah dalam menyusun perhitungan sederhana seperti perhitungan laba bersih dalam setiap transaksi yang dilakukan. Walaupun tidak dapat menyediakan laporan keuangan secara formal, melalui cara ini yang nantinya memungkinkan pihak BMT bisa memahami kondisi keuangan nasabah dan membeikan solusi yang tepat bagi nasabahnya. Â
   KSPPS BMT Mitra Muamalat kudus mempunyai 2 (dua) jenis produk utama yang beroperasi sampai saat ini, yaitu sebagai berikut:
1. Produk Simpanan adalah uang atau dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
2. Produk Pembiayaan atau sering disebut dengan kegiatan penyaluran dana atau modal yang diberikan kepada nasabah yang membutuhkan dan sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
   Dalam melakukan proses penyaluran dana pembiayaan kepada anggota atau calon anggota, pihak BMT melakukan selektif yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menganalisis kemampuan pembayaran sehingga nantinya mampu mmemperkecil potensi anggota bermasalah. Produk-produk tersebut menggunakan akad-akad dasar seperti akad musyarakah, akad murabahah, akad mudharabah, akad ba'i bitsamanil ajil (jual beli) serta gabungan dari akad lain seperti akad rahn (gadai). Ketentuan dan persyaratan produk-produk tersebut sebagai berikut:
a)Setiap roduk harus memiliki ketentuan dan dengan persyaratan yang sejelas;
b)Untuk menjadi anggota atau calon nasabah haruslah menyertakan dokumen identitas diri, seperti fotokopi ktp, dan dokumen pendukung lainnya.
Berikut Beberapa Produk Pembiayaan dari KSPPS BMT Mitra Muamalat kudus:
1.Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn)
Adalah suatu bentuk pembiayaan yang dilakukan antara pihak BMT dengan pihak mitra atau anggota. Akad ini berfokus kepada pemeliharaan aset milik mitra atau anggota melalui cara sistem gadai.
2.Pembiayaan Murabahah ( jual beli)
Adalah bentuk kerjasama antara pihak BMT dengan anggota untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau alat untuk mendukung usaha dengan menggunakan sistem pembayaran secara angsuran. Akad murabahah adalah kesepakatan jual beli barang yang nantinya menyisipkan penambahan keuntungan yang disetujui oleh penjual dan pembeli.
3.Pembiayaan Talangan Haji
Adalahh produk dari BMT Mitra Muamalat yang tertuju keopada masyarakat yang mempunyai niat untuk melakukan ibadah haji, namun tidak memiliki cukup dana untuk setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau tabungan haji.
4.Pembiaayaan Tanpa Agunan (PPAT)
Adalah layanan untuk mempermudah anggota yang membutuhkan dana untuk renovasi rumah atau membeli perlengkapan rumah tangga. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah (jual beli).
5.Pembiayyan Mitra Griya
Adalah pembiayaan untuk membantu anggota yang memerlukan dana untuk renovasi rumah atau untuk membeli perlengkapan rumah tangga. Akad yang dilakukan dalam pembiayan ini adala akad murabahah (jual beli).
Berikut Beberapa Produk Simpanan dari KSPPS BMT Mitra Muamalat kudus:
1.Simpanan Amanah adalah bentuk penyimpanan atau setoran yang bisa diambil kapanpun. Dalam simpanan ini anggota akan menerima bagi hasil keuntungan setiap bulannya, dan nantinya akan di tambahkan ke saldo simpanan.
2.Simpanan Dhomamah adalah simpanan yang jangka penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati.
3.Si Berkah Gold adalah simpannan dana berjangka dengan penyetorannya dengan nominal tertentu. Simpanan ini menggunakan akad mudharabah, posisi peserta mengamanahkan dana kepada BMT Mitra Muamalat. Dan dana tersebut di pergunakan untuk pembiayaan yang sesuai prinsip-prinsip syariah.
4.Simpanan Pelajar Muslim adalah bentuk kerjasama antara BMT dengan sekolah-sekolah, pihak sekolah bertugas sebagai mengkoordinir tabungan siswa, dan pihak BMT sebagai pihak  pengelola dana dengan menggunakan sistem bagi hasil.
5.Deposito Mudharabah adalah simpanan berjangka yang nanti penarikannya bisa dilakukan pada waktu tertentu yaitu sesuai dengan waktu jatuh tempo. Â Â
   Selain itu kelebihan ketika kita melakukan pembiayaan dan pinjaman di KSPPS BMT Mitra Muamalat adalah kita bisa mendapaatkan pembiayaan dan pinjaman dengan cepat dan kita  juga terhindar dari kegiatan yang menggandung unsur perbuatan riba, gharar, maysir. Akan tetapi banyak masyarakat yang beranggapan bahwa melakukan pinjaman dan pembiayaan di BMT itu sama dengan melakukan peminjaman di perbankan lainnya yang kebanyakan mengandung unsur riba dan lain-lain. Oleh karena itu, pihak BMT perlu mengadakan seminar atau perkumpulan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang cara melakukan pinjaman atau pembiayaan di BMT, menjelaskan secara rinci tentang akad-akad yang ada di BMT, menjelaskan apa saja produk-produk yang tersedia, dan lain-lain.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H