Mohon tunggu...
nurul hayati
nurul hayati Mohon Tunggu... Administrasi - Mother, Wife, Civilian servant

Willing to learn and a mentality player

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pindah Ibu Kota, Menjadi Tamu di Rumah Sendiri

29 Agustus 2019   09:12 Diperbarui: 29 Agustus 2019   11:29 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita terbaru yang dirilis oleh merdeka.com pada Selasa, 27 Agustus 2019 menyebutkan bahwa salah satu pembiayaan yang dilakukan untuk membangun fasilitas gedung perkantoran di Ibu Kota Baru adalah dengan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha). Bermula, Badan Usaha akan membangun fasilitas gedung perkantoran di Ibu Kota Baru dengan biaya yang dimiliki oleh Badan Usaha tersebut. 

Sebagai kompensasi atas penggunaan fasilitas gedung perkantoran tersebut, maka pemerintah akan membayar fee kepada Badan Usaha. Ringkasnya, Badan Usaha akan membangun dan mengelola fasilitas gedung perkantoran tersebut, nantinya Pemerintah membayar fee dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 

Sehingga, swastalah yang akan mengelola fasilitas tersebut, dan selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Pemerintah akan membayar fee kepada Badan Usaha sampai pada akhirnya gedung perkantoran tersebut menjadi milik pemerintah.

Menurut hemat saya, ini merupakan suatu perencanaan yang kemungkinan besar pengkajian untuk pindah Ibu Kota tidak didasari atas status quo di Republik ini, dan terkesan memaksa harus segera direalisasikan yakni pada tahun 2023 sudah dapat diduduki. 

Tidak hanya itu, fakta pun mengungkap dari berbagai pemberitaan di media seolah bahasa isyarat mengartikan bahwa segala celah akan ditempuh untuk pindah menuju Ibu Kota Baru. Dan sampai saat ini masih menjadi misteri apa dasar yang menjadi penyebab harus segera pindah ke Ibu Kota Baru dengan gegap gempita. 

Mengingat janji kampanye 5 (lima) tahun sebelumnya Pemerintah dalam hal ini Presiden fokus untuk membangun infrastruktur bagaimanapun caranya, dan janji kampanye 5 (lima) tahun kedepan Presiden selaku Kepala Pemerintah akan fokus membangun Sumber Daya Manusia. Pertanyaannya, Sumber Daya Manusia manakah yang akan dibangun?

Merujuk pada pemberitaan skema pembiayaan fasilitas gedung perkantoran diatas, naluriah sebagai seorang yang awam setidaknya ingin memberikan catatan penting yang dapat kita amatir:

1. Pemerintah menggali terus lubang dan seakan lupa untuk menutup kembali lubang yang sudah digali 

Rencana skema pembiayaan sebagaimana dilansir oleh merdeka.com terasa mustahil untuk direalisasikan. Bukan maksud pesimis terhadap apa yang dicita-citakan. 

Akan tetapi, cita-cita harus searah dengan vektor kemampuan dan realita. Sampai pada tahun 2019 saja bunga hutang Pemerintah sudah mencapai 275 Triliun, dan tentu jumlah hutang pokok Pemerintah bernilai lebih besar dari bunganya. 

Dengan rencana pembangunan gedung perkantoran di Ibu Kota Baru dengan skema pembiayaan diatas, Pemerintah diwajibkan untuk membayar fee tiap tahunnya hingga jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun