Mohon tunggu...
Nurul Kamilati
Nurul Kamilati Mohon Tunggu... Human Resources - Widyaiswara Ahli Utama BDK Semarang

Pelatihan, Penelitian, dan Evaluasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konversi Angka Kredit Widyaiswara: dari Konvensional ke Integrasi

6 Februari 2024   23:15 Diperbarui: 6 Februari 2024   23:30 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Regulasi yang menjadi petunjuk teknis konversi AK konvensional menjadi AK integrasi bagi jabatan fungsional adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Regulasi ini antara lain mengatur penyesuaian angka kredit konvensional ke dalam  angka kredit integrasi sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023. Semua jabatan fungsional, tidak terkecuali widyaiswara wajib dilakukan konversi angka kreditnya

Sebelum membahas tentang transformasi perubahan angka kredit (AK), mari kita bandingkan angka kredit konvensional dengan angka kredit integrasi. Perbedaan utama yang paling mencolok adalah kelebihan AK pada setiap jenjang terus dikumulatifkan sehingga nilai AK konvensional dapat terus bertambah menjadi sangat besar. Pada kasus tertentu, seorang widyaiswara yang rajin mengirimkan dupak dapat melampaui AK  pada jenjangnya karena belum memenuhi batas minimal AK unsur utama. Sebaliknya pada AK integrasi, kelebihan AK diperhitungkan atau diakumulasikan hanya pada jenjang yang sama. Jika telah naik jabatan, misal dari muda ke madya maka perhitungan AK dimulai kembali.

AK konvensional tidak mesti dapat sekaligus menggambarkan kedudukan seseorang berdasarkan AK yang telah diperoleh. Ada 5 (lima) kondisi AK konvensioanl. Pertama, pada AK konvensional: pangkat, jenjang, dan AK sesuai. Kedua, pangkat dan jenjang sesuai, namun AK berlebih pada jenjangnya. Ketiga,  pangkat dan jenjang sesuai, namun AK kurang pada jenjangnya. Keempat, jenjang lebih tinggi dari pangkatnya. Kelima, jenjang lebih rendah dari pangkatnya. Pada kesempatan ini diberikan contoh  widyaiswara yang dinilai pada kondisi 1. 

Setiap jenjang jabatan terdapat nilai dasar yang telah ditetapkan. Berikut adalah nilai dasar jabatan widyaiswara sesuai dengan jenjang jabatan.

  • nilai dasar pada jabatan widyaiswara ahli pertama golongan ruang III/a dan III/b adalah 100
  • nilai dasar pada jabatan widyaiswara ahli muda golongan ruang III/c dan III/d adalah 200
  • nilai dasar pada jabatan widyaiswara ahli madya golongan ruang IV/a, IV/b, IV/c adalah 400
  • nilai dasar pada jabatan widyaiswara ahli utama golongan ruang IV/d dan IV/e adalah 850

Telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2023 bahwa penilaian AK sejak Bulan Januari 2023 menggunakan AK konversi, selanjutnya juga terdapat ketentuan dalam SE MenPAN dan RB Nomor 8 Tahun 2023 bahwa usulan penilaian AK menggunakan metode konvensional dan integrasi diterima tim penilai AK paling lambat Juni 2023 dan ditetapkan ke dalam penetapan AK konversi paling lambat Desember 2023.

Baiklah sekarang kita akan melakukan transformasi perubahan AK widyaiswara dengan berpedoman pada rumus  berikut  AK integrasi = Akumulasi AK konvensional -- nilai dasar. Formulir yang hendaknya dilengkapi dalam penyelesaian transformasi AK ini adalah (1)  formulir perhitungan dan akumulasi AK; (2) formulir perhitungan kebutuhan angka kredit; dan (3) formulir penetapan AK (PAK) integrasi.

Pada formulir (1)  formulir perhitungan dan akumulasi AK, secara garis besar terdapat data instansi widyaiswara yang dinilai; tahun; dan data widyaiswara yang dinilai; jumlah AK yang diperoleh (kolom 1); nilai dasar (kolom 2) dan AK yang dinilaikan pada penilaian integrasi (kolom 3).  Berikut adalah penjelasan data formulir 1 berdasarkan contoh. Perolehan AK kumulatif konvensional sesuai dengan penilaian periode Januari 2023 adalah 1,254.180 (seribu dua ratus lima puluh empat koma seratus delapan puluh) terdapat pada kolom 1. Informasi berikutnya pada kolom 2 adalah nilai dasar sebesar 850 (delapan ratus lima puluh). Nilai dasar ini sesuai dengan jenjang jabatan widyaiswara yang dinilai yaitu widyaiswara ahli utama. Angka kredit yang dinilaikan pada penilaian integrasi diperoleh sebesar 404.180 (empat ratus 4 koma serratus delapan puluh). Nilai ini diperoleh sebagai hasil jumlah AK yang diperoleh pada kolom 1 dikurangi dengan nilai dasar pada kolom 1 atau 1,254.180-850 = 404.180 (empat ratus empat koma seratus delapan puluh).

Selanjutnya adalah (2) formulir perhitungan kebutuhan angka kredit. Informasi yang terdapat pada formulir 2 ini adalah instansi widyaiswara yang dinilai; tahun; rincian AK kredit konvensional; dan rincian AK integrasi. Unsur AK konvensional terdiri atas pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang. Jumlah total AK semua komponen sesuai dengan contoh adalah 1,254.180. Baik, marilah kita tentukan AK masing-masing komponen pada AK konvensional ini. AK unsur pendidikan adalah 200 karena widyaiswara yang dinilai telah menyelesaikan pendidikan S-3. Untuk kegiatan pengembangan profesi sesuai tabulasi penilaian tidak ada nilai (karena tidak mengajukan penilaian). AK unsur penunjang juga tidak ada. Dengan demikian, AK tugas pokok dapat ditentukan dengan mengurangi AK kumulatif dengan AK unsur pendidikan= 1,254.18-200 = 1,054.18. Selanjutnya adalah AK integrasi. Unsur pada AK integrasi adalah tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang. AK integrasi yang telah diperoleh, yaitu 404.180, semuanya adalah AK tugas jabatan karena AK pengembangan profesi dan AK unsur penunjang adalah nol. Khusus untuk golongan ruang IV/e sesuai dengan pangkat widyaiswara yang dinilai dengan rentang AK konvensional lebih dari atau sama dengan 1,050 (seribu lima puluh) maka diwajibkan AK pemeliharaan sebesar 25 per tahun dari unsur utama  yang terdiri atas pelaksanaan dikjartih, evaluasi, pengembangan diklat, dan pengembangan profesi sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis AK Jabatan Fungsional Widyaiswara. Dengan demikian, pada formulir 2 bagian paling bawah tertulis 'hanya berkewajiban memenuhi angka kredit pemeliharaan sejumlah 25 dari unsur utama'.

Terakhir adalah formulir 3 PAK integrasi. AK integrasi 404,180 adalah final bagi jabatan widyaiswara ahli utama pada widyaiswara yang dinilai sesuai dengan contoh. Dengan demikian tidak terdapat rincian AK baru. AK baru akan diperhitungkan sebagai terpenuh atau tidaknya unsur utama mencapai minimal AK 25.

Demikian penjelasan singkat tentang transformasi AK konvensional menjadi AK integrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun