Mohon tunggu...
KKN 03 UINSU Batubara
KKN 03 UINSU Batubara Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

Selamat datang di Blog KKN 03 UIN SU Batubara! Kami adalah kelompok mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Batubara. Melalui blog ini, kami berbagi cerita, pengalaman, dan berbagai kegiatan yang kami lakukan selama KKN. Ikuti perjalanan kami dalam berkontribusi kepada masyarakat Batubara melalui berbagai program dan kegiatan sosial. Dari edukasi hingga pemberdayaan masyarakat, kami berusaha memberikan dampak positif dan membangun hubungan yang harmonis dengan warga sekitar.Tetap ikuti blog kami untuk update terbaru, inspirasi, dan berbagai cerita menarik dari lapangan! #KKN03UINSU #KKN2024 #PengabdianMasyarakat #Batubara #KKNBeraksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum: Mahasiswa KKN 03 UINSU Ajak Remaja Kuala Sipare Cegah Stunting Lewat Edukasi Pernikahan di Bawah Umur

11 September 2024   23:18 Diperbarui: 11 September 2024   23:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sosialisasi aspek hukum pernikahan di bawah umur, bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko stunting/Dok. pri

Kuala Sipare, 15 Agustus 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 03 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyelenggarakan sosialisasi mengenai aspek hukum pernikahan di bawah umur, bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko stunting. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Remaja Masjid Kuala Sipare, 20 remaja Kuala Sipare, serta seluruh anggota KKN 03 Batu Bara.


Acara dibuka dan dipandu oleh Salma Salsabila, salah satu penanggung jawab program penyuluhan hukum. Dalam sambutannya, Salma memperkenalkan tim dan menjelaskan tujuan serta manfaat dari penyuluhan ini, yaitu memberikan pemahaman tentang dampak pernikahan di bawah umur dari aspek hukum dan kesehatan.

Materi pertama disampaikan oleh Nurul Miftahul Jannah, yang menjelaskan konsep dasar pernikahan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia memaparkan pentingnya memahami pengertian dan ketentuan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesi materi dioperatori oleh Muhammad Dzaky Haikal Alsa.

Materi kedua disampaikan oleh Hasniyarti Putri, yang memfokuskan pembahasannya pada prosedur pernikahan di bawah umur, termasuk kebutuhan akan dispensasi pernikahan dari pengadilan. Hasniyarti juga menguraikan dampak negatif pernikahan di bawah umur, salah satunya risiko stunting akibat kurangnya pemenuhan gizi yang cukup bagi ibu dan anak dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Materi ini diakhiri dengan motivasi bagi peserta untuk berpikir kritis tentang dampak pernikahan di bawah umur, sementara Abdul Amin Tambak bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan acara.


Untuk memperdalam pemahaman, penyuluhan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang mendapat respons antusias dari para peserta. Selain itu, diadakan juga sesi kuis berhadiah yang bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta. Sebanyak tiga peserta yang berhasil menjawab dengan benar mendapatkan hadiah.

Penyuluhan hukum ini berjalan sesuai rencana, dengan hasil akhir berupa peningkatan pemahaman para remaja Kuala Sipare mengenai prosedur dan dampak pernikahan di bawah umur. Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Bapak Sekdes, Ketua Remaja Masjid Kuala Sipare, Kepala Dusun Kuala Sipare, seluruh anggota KKN 03, dan yang terpenting, peran aktif remaja Dusun Kuala Sipare.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun