Mohon tunggu...
Nurul Jannah
Nurul Jannah Mohon Tunggu... Akuntan - Staff Accounting and Tax

Nama saya Nurul Jannah. Saya lulusan S1 Akuntansi di STIE Dharma Negara. Dan sedang menjalani studi Magister Akuntansi di Universitas Pamulang. Memiliki kemampuan mengerjakan siklus akuntansi dan mengoperasikan aplikasi akuntansi (Accurate, Myob, Zahir) dan Ms.Office secara baik, serta memproses kewajiban pajak badan maupun perorangan. Saya memiliki pengalaman sebagai staff akuntansi di salah satu perusahaan pertambangan yaitu PT Novem Coal Mining dan PT Veda Minerals Indonesia, selain itu saya memiliki pengalaman menyelesaikan project mandiri di bidang akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Money

PPN 12 % yang Belaku Januari 2025 : Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Terkena Dampak

17 Desember 2024   11:26 Diperbarui: 18 Desember 2024   09:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi di berlakukan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini bukan tanpa dasar, lho! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, tentu tetap mempertimbangkan asas keadilan," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024, di Jakarta. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam proses pemungutannya. Meski begitu, pemerintah juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Nah, menariknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan kalau PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa kategori mewah. Kalau dipikir-pikir, barang dan jasa mewah ini memang lebih sering dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, alias desil 9 hingga 10. Jadi, kebijakan ini ditujukan agar pajak lebih tepat sasaran.

Berdasarkan Pers Menko Perekonomian, Menku, Dirjen Pajak pada 16 Desember 2024,berikut adalah daftar objek pajak yang dikenakan PPN 12% dan objek pajak pengecualian terhadap PPN 12% :

BKP/JKP yang dikenakan PPN 12% :

  • Beras Premium
  • Buah Premium
  • Daging Premium (misal : wagyu, kobe)
  • Ikan Premium (misal : salmon, tuna)
  • Crustasea Premium (misal : king crab)
  • Pendidikan Premium (berstandar internasional)                                                                                                                          
  • Layanan Kesehatan Premium
  • Tarif Listrik (daya 3.500 s.d 6.600 VA)
  • Layanan Konten Berlangganan (misal : Netflix, Spotify)

BKP/JKP yang dikenakan PPN Tetap 11% :

Minyak Goreng Merk Minyakkita

Tepung Terigu

Gula Industri

sumber : Pers Menko Perekonomian, Menku, Dirjen Pajak pada 16 Desember 2024
sumber : Pers Menko Perekonomian, Menku, Dirjen Pajak pada 16 Desember 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun