Mohon tunggu...
Nurul Jannah
Nurul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Sriwijaya

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Arisan Gading Kabupaten Ogan Ilir

7 Oktober 2023   18:39 Diperbarui: 7 Oktober 2023   18:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keberhasilan suatu daerah, salah satunya ditandai dengan minimnya tingkat korupsi. Daerah yang bebas korupsi menunjukkan bukti keseriusan pemerintah daerah menjaga perekonomiannya. Namun, pemerintah daerah sering kali dihadapkan pada berbagai masalah korupsi, tidak terkecuali Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pengamatan peneliti melalui observasi dan wawancara kepada Polda Riau, tingginya kasus korupsi di Provinsi Riau perlu mendapat perhatian serius, salah satunya adalah korupsi di tingkat desa. Dana desa yang dikucurkan pemerintah, sering kali disalahgungkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Jumlah korupsi dana desa di Provinsi Riau sebanyak 8 kasus, yang terdapat di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Kampar, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti. Tercatat, setiap tahunnya korupsi dana desa terus meningkat. Hal ini yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini cukup luas, yaitu Provinsi Riau, maka tidak mungkin dilakukan penelitian secara keseluruhan dari objek yang akan diteliti. Sehingga penulis membatasi pada kabupaten tertentu saja, yaitu Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir. Korupsi dana desa yang ada di Provinis Riau mencapai 5 m.

Sumber : Tirande, D., Nirahua, S. E. M., & Toule, E. R. M. (2022). Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), 133-150.

Dari jurnal tersebut ada kaitannya dengan korupsi dana desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir tepatnya di Desa Arisan Gading, Kepala Desa yang berinisial JH ini melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 698.347.000 pada tahun 2018. Terdakwa menggunakan anggaran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp698.347.000 untuk pembangunan dua proyek yang tidak sesuai dengan volume fisik, yakni pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.

Di dalam dua proyek itu terdakwa juga memasukkan dua kegiatan fiktif, sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima. Selain itu, terdakwa juga terbukti menyelewengkan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebesar Rp50 juta dengan dalih pembelian tenda.

Hakim menilai perilaku terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena menggunakan APBN untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.

Dari jurnal dan kejadian nyata tersebut dapat disimpulkan bahwa korupsi di Indonesia masihlah sangat tinggi, pemerintah atasan harus lebih teliti dana tersebut dipakai untuk apa, serta hukum di Indonesia harus lebih ditegakkan lagi agar kasus korupsi ini tidak terjadi.

Faktor penyebab korupsi dana desa beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi. Padahal, pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Pelibatan masyarakat ini menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa lah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan di desa.

Faktor kedua adalah terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.

Faktor ketiga adalah tidak optimalnya lembaga-lembaga desa yang baik secara langsung maupun tidak memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lainnya.

Opini dibuat oleh

Nama   : Nurul Jannah

NIM    : 06151282126028

MK      : PATOLOGI SOSIAL

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun