Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian  untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan di Indonesia, menawarkan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun memiliki potensi yang besar untuk pertumbuhan yang berkelanjutan, terdapat pula beberapa hambatan yang perlu diatasi. Potensi pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia terlihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia menjadi pasar yang cukup besar bagi produk-produk keuangan syariah, termasuk Asuransi Syariah. Daya tarik asuransi syariah terletak pada konsep keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba, yang menarik bagi mereka yang ingin memastikan perlindungan finansial mereka sambil mematuhi prinsip-prinsip agama.
Selain itu, regulasi yang mendukung perkembangan Asuransi Syariah telah semakin diperkuat oleh pemerintah. Langkah-langkah positif dalam regulasi menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi syariah. Adanya kerangka kerja yang jelas dan dukungan pemerintah adalah modal penting bagi pertumbuhan sektor ini.
Aspek-aspek yang menjadi potensi atau peluang, serta kekuatan dalam asuransi syariah, dapat diidentifikasi sebagai berikut:Â
Pertama, keutamaan dari sistem maupun aturan mengenai asuransi syariah mampu memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah menciptakan suatu kerangka kerja yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang dihormati oleh masyarakat.
Kedua, Indonesia memiliki rata-rata jumlah warga muslim yang signifikan, mencapai sekitar 180 juta orang. Hal ini menciptakan pangsa pasar yang besar bagi produk-produk asuransi syariah, karena mayoritas penduduk memiliki kecenderungan untuk mengikuti prinsip-prinsip keuangan syariah.
Ketiga, dengan bertambahnya kesadaran masyarakat akan bermuamalah sesuai dengan prinsip syariah, permintaan terhadap produk asuransi syariah pun semakin meningkat. Kesadaran ini memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.
Keempat, adanya perkembangan ekonomi umat menunjukkan perlunya jasa asuransi syariah sebagai sarana perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Dengan meningkatnya kemampuan ekonomi, masyarakat cenderung mencari solusi keuangan yang sejalan dengan keyakinan mereka.
Kelima, berdirinya lembaga keuangan syariah turut menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan asuransi syariah. Keberadaan lembaga-lembaga ini menciptakan infrastruktur yang mendukung perkembangan industri asuransi syariah, menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ini.
Namun, di samping potensi tersebut, ada beberapa hambatan yang perlu diatasi untuk mencapai pertumbuhan yang optimal. Salah satunya adalah pemahaman yang terbatas tentang produk Asuransi Syariah di kalangan masyarakat. Edukasi yang kurang dapat menjadi kendala utama, dan perlu upaya lebih lanjut untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada konsumen mengenai manfaat dan mekanisme produk asuransi syariah. Tantangan lainnya melibatkan kompetisi dengan asuransi konvensional. Meskipun Asuransi Syariah memiliki nilai tambah dalam konteks kepatuhan syariah, pesaing konvensional masih mendominasi pasar asuransi secara keseluruhan. Meningkatkan kepercayaan dan memperluas pemahaman masyarakat tentang keunggulan asuransi syariah dapat membantu mengatasi tantangan ini.
Menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi juga sangat penting dalam pengembangan Asuransi Syariah. Penggunaan inovasi digital dalam hal pemasaran, penyelesaian klaim, dan pelayanan kepada pelanggan dapat membuat industri ini lebih kompetitif. Meski begitu, menghadapi tantangan ini membutuhkan investasi besar dalam infrastruktur teknologi dan peningkatan keterampilan orang-orang yang bekerja di industri ini.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia, kerjasama antara pemerintah, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya menjadi penting. Peningkatan edukasi, inovasi teknologi, dan adaptasi terhadap perubahan pasar akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dalam sektor ini. Dengan mengatasi hambatan dan memanfaatkan potensi yang ada, Asuransi Syariah dapat terus berkembang sebagai pilihan yang menarik bagi masyarakat Indonesia yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas keuangan mereka.
ReferensiÂ
Ramadhani, Herry. "Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia." Al-Tijary (2015): 57-66.
Nasution, Rifaldi Ahmad, and Fauzi Arif Lubis. "Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Kota Binjai." Akubis: Akuntansi Dan Bisnis 10.1 (2023): 22-31.
Dosen Pengampu : FITRIANI, M.E
Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI