Dengan meratifikasi perjanjian PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, membuktikan keseriusan pemerintah Indonesia dengan HAM. Implementasinya diharapkan juga keseriusan pemerintah melalui penegakan hukum yang berlaku, tanpa memandang tingkat sosial, ras, agama dan lainnya. Pelanggaran bisa saja dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat, baik kelompok maupun secara perorangan. Pada kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi terhadap anak adalah kekerasan. Kekerasan adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat. Pada kasus pelanggaran HAM Anak yaitu kekerasan dapat dikategorikan dalam empat jenis:
- Kekerasan Fisik.Â
Segala bentuk perbuatan atau tindakan meliputi pemukulan dengan benda keras, penyiksaan, penganiayaan, menjewer, menendang, menyundut dengan api rokok, menyiramkan air panas dan segala perbuatan yang mengakibatkan memar, lecet, luka, luka bakar, cacat fisik bahkan meninggal dunia.
- Kekerasan Psikis/Mental
Biasa disebut juga kekerasan verbal, dan dilakukan dalam bentuk menghardik, membentak, memaki, memarahi dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak patut didengar anak, mengancam, memaksa, juga memperlihatkan gambar/film porno.
- Penelanataran dan Kekerasan Ekonomi
Adalah segala sikap dan perlakuan yang menghambat proses tumbuh kembang anak serta membiarkan anak dalam situasi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan, memaksa anak melakukan pekerjaan diluar kemampuan dan pekerjaan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
- Kekerasan Seksual
Kekerasan anak secara seksual, dapat berupa perlakuan prakontak seksual antara anak dengan anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata, sentuhan, gambar visual, maupun perlakuan kontak seksual secara langsung antara dengan orang dewasa (insert, perkosaan, eksploitasi seksual).
Contoh Pelanggaran HAM Anak
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Anak yang masih menjadi masalah serius di Indonesia adalah 'Kekerasan Terhadap Anak'. Anak-anak sering menjadi korban kekerasan baik itu di rumah, sekolah, lingkungan masyarakat. Kekerasan ini bisa dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, guru, teman sebaya atau orang asing. Adapaun beberapa contoh pelanggaran HAM anak yaitu:
- Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sebagian besar orang tua sering melakukan kekerasan fisik pada anak secara spontan. Contoh sepele anak menjatuhkan makanan, anak merengek minta mainan, anak lari-larian dan hal-hal kecil yang dilakukan sering kali memicu orang tua marah dan melakukan kekerasan secara fisik. Bentakan dan pukulan sering ditujukan kepada anak dengan berlindung pada dalih agar anak disiplin dan tidak manja.
- Pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan sekolah yang terjadi sesama murid adalah mencemooh, mengejek dan mengucilkan teman-temannya, berkelahi, tawuran dll. Â Terjadi juga kekerasan yang dilakukan oleh guru yaitu, beberapa guru memberi hukuman secara fisik, seperti dipukul dengan penggaris atau tangan. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, khususnya terhadap anak, maka perlu adanya perlindungan anak oleh pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) anak merupakan masalah serius di Indonesia. Meskipun telah ada upaya peraturan dan keseriusan pemerintah dalam mengakui dan melindungi HAM, terutama HAM anak, namun pelanggaran tersebut masih sering terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di rumah, sekolah, dan bahkan oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi anak. Adapun macam-macam pelanggaran HAM anak termasuk kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual. Pelaku pelanggaran bisa berasal dari anggota keluarga, guru, teman sebaya, atau orang asing. Bentuk-bentuk pelanggaran mencakup berbagai perilaku merugikan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik maupun mental pada anak. Oleh karena itu, perlunya adanya tindakan nyata dan komprehensif dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan untuk melindungi hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Serta melindungi anak dari berbagai permasalahan HAM anak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H