Mohon tunggu...
Nurul Izza Afkarina Haris
Nurul Izza Afkarina Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Pendidikan Matematika S1 UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM Anak di Indonesia 'Kekerasan terhadap Anak'

23 Mei 2024   09:45 Diperbarui: 23 Mei 2024   09:55 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di setiap negara pasti memiliki permasalahan atau problem-problem tersendiri. Di Indonesi banyak permasalah yang terjadi, salah satunya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia Anak. 

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau Human Right adalah standar yang mengakui dan melindungi martabat seluruh umat manusia. Hak Asasi Manusia mengatur bagaimana individu manusia hidup dalam masyarakat dan satu sama lain, serta hubungan mereka dengan Negara dan kewajiban Negara terhadap mereka. "Hak asasi manusia adalah hak yang kita miliki semata-mata karena kita ada sebagai manusia". Hak asasi manusia itu tidak diberikan oleh suatu institusi, atau oleh seseorang, atau bahkan oleh agama, tetapi diberikan oleh Sang Pencipta ketika Ia menciptakan manusia. Ia ada sejak manusia lahir dan bertahan sampai dengan kematiannya. Oleh karena itu hak asasi manusia itu adalah komponen sangat penting eksistensi manusia sebagai manusia. Salah satu dokumen penting hak asasi manusia dari badan PBB menggaris bawahi hal ini dengan mengatakan, "Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak sejak lahir bagi semua manusia. Perlindungan dan promosinya menjadi tanggung jawab pertama bagi setiap pemerintah".

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V) memberikan arti leksikal kata 'asasi' yaitu "bersifat dasar; pokok." Sesuatu yang bersifat dasar itu adalah sesuatu yang mendasari adanya sesuatu. Kalau dikatakan hak asasi manusia maka itu adalah sesuatu yang mendasari adanya hak manusiawi atau yang mendasari adanya manusia. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tujuan dari adanya Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) adalah untuk melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap individu, tanpa diskriminasi apapun, berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, martabat, dan kesetaraan. HAM merupakan aspek penting dalam sistem hukum modern dan menyediakan landasan bagi keadilan, kebebasan, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dan negara.

Definisi Anak dan Hak Anak 

Dijelaskan dalam Konvensi PBB dan UU No.23/2002 "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan." Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Adapun prinsip dan hak dasar anak ada 4:

Hak Hidup, yang meliputi:

  • Hak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan Rohani
  • Hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan yang dianut

Hak Tumbuh dan Berkembang, yang meliputi:

  • Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi, dan bergaul
  • Hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Hak Mendapatkan Perlindungan, meliputi:

  • Perlindungan dari tindakan Eksploitasi
  • Penelantaran
  • Kekerasan dan penganiayaan
  • Dan perlakuan salah lainnya.

Hak Berpartisipasi, meliputi:

  • Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya
  • Hak mendapat, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

Macam-Macam Kekerasan Terhadap Anak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun