Mohon tunggu...
Nurul Islamiah
Nurul Islamiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangatt Pagii !!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengutamakan Prinsip Etika dalam Memberikan Asuhan Keperawatan: Sebuah Kunci Penting dalam Praktik Profesional

15 Desember 2023   20:10 Diperbarui: 16 Desember 2023   08:22 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: blogs.insanmedika.co.id

Asuhan keperawatan memegang peranan vital dalam pemeliharaan kesehatan dan pemulihan pasien. Dalam menjalankan tugasnya, para perawat tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek teknis, tetapi juga memiliki kewajiban moral yang tinggi terhadap pasien yang dipercayakan kepada mereka. Dalam konteks ini, mengutamakan prinsip etika dalam memberikan asuhan keperawatan bukanlah sekadar tuntutan formal, melainkan sebuah kunci penting dalam praktik profesional. Artikel ini akan mengeksplorasi pentingnya penerapan prinsip etika dalam setiap aspek asuhan keperawatan, dan bagaimana hal ini menjadi landasan utama dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan memahami betapa krusialnya aspek etika dalam praktik keperawatan, para perawat dapat memperkuat integritas profesi mereka, menciptakan hubungan yang baik dengan pasien, dan merangkul standar praktik yang tinggi dalam dunia kesehatan.

Perawat merupakan profesi di bidang kesehatan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang unggul dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Oleh karena itu, diperlukan sikap profesionalisme dan pemahaman yang mendalam tentang keperawatan sebagai kualifikasi utama bagi perawat. Sebagai tenaga profesional, perawat diharapkan untuk proaktif dalam memperluas pengetahuannya sejalan dengan kemajuan zaman. Peningkatan pengetahuan yang komprehensif tentang keperawatan juga harus diimbangi dengan penerapan asuhan yang mematuhi prinsip etika keperawatan, sehingga mampu menghasilkan pelayanan keperawatan yang bermutu.

Etika berasal dari bahasa latin yaitu “ethos” yang mempunyai arti kebiasaan, model perilaku standar yang diharapkan dari suatu tindakan atau perilaku (Utami, Agustine, & Happy, 2016). Pengertian lain dari etika adalah ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral (Utami, Agustine, & Happy, 2016). Etik juga dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik dan buruknya kebiasaan manusia dan dinilai secara moral. Meskipun etik menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak, namun etik tidak serta merta langsung membuat manusia menjadi lebih baik, karena hal ini merupakan ajaran dari konsep moral. Sebaliknya, etik berfungsi sebagai sarana bagi manusia untuk berpikir kritis ketika dihadapkan dengan berbagai nilai moral yang membingungkan. Tindakan yang etis mencerminkan komitmen terhadap standar yang berlaku (Potter & Perry, 2015). 

Etika keperawatan bertujuan sebagai pedoman perawat dalam menjalankan fungsi profesinya, yakni menyejahterakan dan menghormati martabat manusia. Selain itu, etika pada profesi keperawatan bertujuan untuk mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Etika pada profesi keperawatan sendiri berfungsi untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan perawat dalam pemberian asuhan keperawatan; mendorong perawat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam penelitian mengenai keperawatan; mendorong perawat untuk dapat melatih pasien dalam membina hidup yang sehat; serta mendorong perawat untuk dapat mengembangkan dirinya, baik dari segi sikap maupun pengetahuan yang sesuai dengan etika keperawatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa etik dalam keperawatan memegang peran yang sangat penting. 

Etika keperawatan membentuk pernyataan formal tentang cita-cita atau nilai-nilai kelompok yang disebut dengan kode etik. Menurut PPNI (2003), Kode Etik Keperawatan adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Pernyataan standar profesional ini digunakan sebagai pedoman perilaku perawat dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Kode etik keperawatan juga merupakan seperangkat prinsip etika yang dibagikan oleh para perawat, mencerminkan penilaian moral perawat dari waktu ke waktu, dan sebagai standar untuk tindakan profesional perawat (Berman, Snyder, & Frandsen, 2016). Dengan begitu, perawat harus senantiasa memegang teguh kode etik keperawatan saat memberikan asuhan keperawatan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisirkan dan menghindari pelanggaran- pelanggaran etik yang dapat terjadi saat perawat menjalankan praktiknya yaitu memberikan asuhan keperawatan.

Perawat sering kali menghadapi masalah keperawatan saat memberikan asuhan keperawatan, baik dengan pasien maupun dengan tenaga kesehatan lain. Salah satu masalah etika yang sering terjadi saat memberikan perawatan adalah kelalaian. Kelalaian adalah tindakan kurang hati-hati yang menyebabkan cedera atau bahkan kerugian bagi orang lain. Salah satu contoh kelalaian adalah ketika perawat memberikan obat kepada pasien yang salah karena mereka tidak mengidentifikasi pasien dengan benar. Kelalaian ini berpotensi fatal dan merusak pasien, keluarga mereka, dan bahkan rumah sakit. Selain itu, kelalaian adalah salah satu jenis pelanggaran prinsip etik keperawatan  seperti pelanggaran autonomy, nonmaleficence, justice, beneficence, veracity, fidelity, dan lain-lain (Primadita, 2020). 

Contoh kasus pengaplikasian pengambilan keputusan dengan prinsip etik dalam keperawatan yaitu seorang laki-laki usia 65 tahun menderita kanker kolon terminal dengan metastase yang telah resisten terhadap tindakan kemoterapi dan radiasi dibawa ke IGD karena jatuh dari kamar mandi dan menyebabkan robekan di kepala. Laki-laki tersebut mengalami nyeri abdomen dan tulang dan kepala yang hebat di mana sudah tidak dapat lagi diatasi dengan pemberian dosis morfin intravena. Hal itu ditunjukkan dengan adanya rintihan ketika istirahat dan nyeri bertambah hebat saat laki-laki itu mengubah posisinya. Walaupun klien tampak bisa tidur namun ia sering meminta diberikan obat analgesik. Kondisi klien semakin melemah dan mengalami sesak yang tersengal-sengal sehingga membutuhkan bantuan oksigen, klien maksimal hanya dapat bertahan beberapa hari saja. Melihat penderitaan pasien yang terlihat kesakitan dan mendengar informasi dari dokter, keluarga memutuskan untuk mempercepat proses kematian pasien melalui euthanasia pasif dengan pelepasan alat-alat kedokteran yaitu oksigen dan obat obatan lain dan dengan keinginan agar dosis analgesik ditambah. Dr spesialis onkologi yang di telepon pada saat itu memberikan advis dosis morfin yang rendah dan tidak bersedia menaikan dosis yang ada karena sudah maksimal dan dapat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan kasus di atas maka didapatkan perbedaan pendapat antara perawat dan keluarga pasien yaitu mengenai tidak disetujuinya euthanasia dengan cara menambah dosis obat karena akan melanggar Undang-Undang. Walaupun dalam hal ini keluarga pasien berhak atas diri pasien. Guna mengatasi hal tersebut, prinsip etik sangat diperlukan. Seorang perawat harus memberikan pengertian kepada keluarga pasien bahwa permintaannya (euthanasia) adalah perbuatan yang menggelar hukum dan di Negara Indonesia melarang tindakan tersebut. Selain itu, perawat harus memberikan semangat kepada pasien agar tetap tabah menjalani penyakitnya. Dan yang terakhir perawat harus mengambil keputusan yaitu melaksanakan pengobatan/tetapi sebagaimana mestinya tanpa harus mempercepat kematian pasien dengan berbagai alasan, karena akan melanggar hukum yang telah berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, penting untuk perawat memahami dan mengimplementasikan prinsip etik dalam saat pemberian asuhan kepada pasien sehingga didapatkan asuhan yang sesuai dengan standar keperawatan. Hal ini juga sesuai dengan standar kompetensi PPNI yang menyatakan bahwa pelaksanaan prinsip etik menjadi salah satu dari 12 kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap perawat profesional. 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan asuhan kepada pasien, perawat perlu memperhatikan dan mengimplementasikan prinsip etik keperawatan. Dengan memperhatikan prinsip etik, perawat dapat memberikan asuhan yang sesuai dengan standar keperawatan dan kepuasan pasien pun dapat tercapai. Hal ini karena pada hakikatnya, asuhan keperawatan tidak hanya terfokus pada tercapainya tujuan, tetapi juga memperhatikan bagaimana asuhan tersebut dapat diterima dan dapat menyejahterakan pasien, baik secara fisik maupun mental. Dengan begitu sebagai perawat yang profesional harus senantiasa menjunjung tinggi dan berpegang teguh dengan kode etik keperawatan dalam menjalankan praktik asuhan keperawatan.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun