Ikhtiar memberi akses penyandang disabilitas pada Pemilu 2024
Pemilihan Umum 2024 bukan sekadar memilih  calon presiden-wakil presiden dan wakil rakyat. Lebih dari itu, bagaimana caranya agar setiap pemilih memiliki akses yang adil, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Bagi pemilih kebanyakan, datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mencoblos di bilik suara, memasukkan kertas suara dalam kotak, lalu mencelup jari kelingking pada tinta khusus, bisa jadi merupakan prosesi menyalurkan hak suara yang mudah.
Namun, tidak demikian dengan pemilih penyandang disabilitas. Inilah yang perlu disadari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyediakan TPS dengan akses yang adil bagi penyandang disabilitas.
Tolhas Damanik, penyandang disabilitas netra asal Depok, Jawa Barat, menyampaikan hal ihwal kendala yang dihadapi penyandang disabilitas.
Tolhas, yang juga Penasihat Hak Penyandang Disabilitas Jaringan Pemilihan Umum Akses Disabilitas (Agenda), mengungkap contoh di DKI Jakarta bahwa TPS yang didirikan di gang-gang sempit dinilai tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Agar menjadi TPS yang bisa dijangkau semua pemilih, termasuk kaum disabilitas, maka lokasi hingga alur pencoblosan di TPS harus juga memperhatikan kondisi kaum disabilitas.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih. Kemudian memastikan fisik TPS aksesibel, misalnya, lebar pintunya harus bisa dimasuki pengguna kursi roda, tinggi kotak suara yang bisa terjangkau, tinggi TPS untuk bermanuver, dan sebagainya.
"Memang ada kendala teknis yang harus bisa diselesaikan. Karena biasanya sudah buat TPS bertahun-tahun, ya sudah berpikirnya bikin di situ saja, walaupun lokasi TPS kurang aksesibel bagi penyandang disabilitas," kata Tolhas.
Upaya advokasi untuk menciptakan pemilu yang aksesibel bagi semua pemilih telah dilakukan  bersama Agenda sejak 2011, yakni dengan membuat model ceklis untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota, serta pelatihan para komisioner untuk menciptakan pemilu yang aksesibel, agar bisa ditularkan untuk membimbing petugas TPS.
Tak hanya itu, upaya yang dilakukannya juga mendorong penyandang disabilitas dapat ikut serta menjadi petugas KPPS sehingga ruang partisipasi mereka untuk menjadi pelaksana maupun pengawas TPS dalam pemilu semakin terbuka lebar.
Pada Pemilu 2019, upaya advokasi tersebut tampak nyata dirasakan ke arah yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Di tempat  tinggalnya di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Tolhas telah terdaftar sebagai pemilih penyandang disabilitas.