Pada tahun 2018, Indonesia banyak mengalami musibah bencana alam, mulai dari gempa, tsunami, longsor dan lain sebagainya. Dari hal tersebut, munculah kelompok-kelompok yang tergerak untuk mengumpulkan/menggalang dana guna disalurkan lagi kepada masyarakat yang terdampak bencana alam tersebut.
Warga Negara Indonesia memiliki tingkat kepedulian yang tinggi, setiap ada bencana yang terjadi di Indonesia, sumbangan dari masyarakat pun terus mengalir, baik yang disalurkan sendiri, maupun melalui lembaga-lembaga penggalang dana. Banyak lembaga yang membuka penggalangan dana untuk disalurkan kembali kepada masyarakat korban bencana alam.
Dari penelitian yang dilakukan YLKI terhadap 11 lembaga yang aktif mengumpulkan dana bagi korban banjir di Jakarta pada tahun 2013 menunjukkan bahwa dari 11 lembaga yang mengumpulkan dana sumbangan, hanya 3 lemaga yang berijin, 4 lembaga mengirimkan laporan tertulis pertanggungjawaban ke YLKI sebagai donator, sedangkan pertanggungjawaban kepada publik melalui website hanya dilakukan 2 lembaga.
Dari penelitian YLKI tersebut dapat dilihat bahwa aspek akuntabilitas terkait legalitas, transparansi pengumpulan dana, dan pemenuhan hak-hak donator akan pertanggungjawaban dana yang disumbangkan tersebut masih sangat minim. karena akuntabilitas minim, penyelewengan dana yang dikumpulkan rawan terjadi.
Rendahnya tingkat kepedulian masyarakat dalam mengawasi dana atas sumbangan yang terkumpul melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dilakukan penyeleggara penggalangan dana juga merupakan hal yang mendasari lembaga-lembaga penggalang dana mengabaikan pelapora atas dana sumbangan tersebut.
Maka dari itu, dana yang disalurkan kepada masyarakat korban bencana alam melalui lembaga-lembaga penggalang dana harus di audit. Begitu pula dana yang dicairkan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga harus diaudit. Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termasuk kategori pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Dasar hukum audit sumbangan bencana adalah undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 4 ayat 1. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dalam  mengaudit dana penyaluran kepada masyarakat, proses audit dapat dilakukan terhadap 4 (empat) hal yaitu:
Audit terhadap Pendapatan Dana
Audit terhadap pendapatan dana harus berfokus terhadap masala-masalah berikut:
kesalahan dalam pencatatan penerimaan dana dari pemerintah maupun masyarakat , menerima dana tanpa ada dokumen formal yang membatasi penerimaan dana dari pemerintah dan masyarakat
Kesalahan dalam penyetoran dana penyaluran dalam bank serta menetapkan bendhara lain yang tidak terotorisasi.
Audit Terhadap Alokasi Dana
Audit terhadap alokasi dana harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut:
Apakah program alokasi telah ditelaah dan disahkan oleh lembaga yang berkaitan.