Infrastruktur adalah dasar utama dalam pembangunan negara untuk maju. Pembangunan bukan hanya sekedar membangun jalan, jembatan, bandara, dan sarana dan prasaranan umum lainnya untuk memudahkan aktivitas masyarakat namun juga membantu perkeonomian agar berkembangan dengan cepat. Namun Permasalahan utamanya yaitu pembiayaan  infrastruktur apalagi di negara berkembang seperti indonesia. Sukuk adalah salah satu inovasi yang memberikan solusi yang menjanjikan dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah dan menawarkan manfaat yang adil dan berkelanjutan yang berbeda dengan pembiayaan konvensional
10 tahun terakhir ini sukuk telah menjadi instrumen yang utama bagi penbangunan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia. Sejak pertama kali diterbitkan di tahun 2008 sukuk diyakini telah menjadi pilihan bagi negara untuk mendanai berbagai proyek khususnya di negara indonesia. Sukuk telah berhasil mencapai 241, 94 triliun rupiah dalam mengumpulkan dana untuk proyek infrastruktur.. Penerbiatan ini telah berhasil membiayai berbagai macam fasilitas-fasilitas umum termasuk jalan tol, jalur kereta api, bandara, pelabuhan serta fasilitas pendidikan maupun kesehatan.
Apa itu sukuk? Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan atas aset atau harta dalam suatu negara yang berdasar pada prinsip-prinsip syariah. Sukuk yang berlandaskan syariah ini bukan hanya memberikan solusi pembiayaan untuk proyek pembangunan nasional tetapi mendorong motivasi masyarakat dalam berinvestasi sesuai dengan prinsip keuangan islam. Adanya kebijakan pemerintah mengenai penerbiatan sukuk telah berhasil memperbaiki infrastruktur ber iringan dengan nilai syariah.
Di era pembangunan infrastruktur yang sedang tinggi, indonesia berpeluang menjadi pemimpin dalam revolusi infrastruktur berlandaskan syariah. Sukuk berpotensi untuk membiayai proyek yang insklusif dan berkelanjutan . Salah satunya yang telah terealisasikan yaitu pembangunan Jembatan Sei Alalak di Kalimantan Selatan, yang menghubungkan penghubung Banjarmasin dan wilayah lainnya di Kalimantan Selatan dan Tengah. Proyek ini mempermudah perpindahan barang dan orang, serta membantu perekonomian daerah.
Mengapa Sukuk? Karna sukuk memiliki keunggulan dimana menganut Prinsip Syariah, seperti larangan adanya riba atau tambahan dalam transaksi, penipuan serta adil dan transparan yang dimana dana yang dikumpulkan nyata adanya dan jelas penggunaannya. Penggunaan struktur dengan berbagai akad (mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna dan wakalah) yang dapat disesuaikan kebutuhan kondisi dan karakteristik proyek infrastruktur kemudian sukuk memberikan ruang untuk semua individu untuk ikut serta dalam pembiayaan dengan nominal yang terjangkau sehingga dapat bekerja sama dalam mengembangkan sebuah proyek. kemudian prinsip seperti bagi hasil, kepemilikan atas harta yang nyata, dan larangan riba dengan prinsip ini memberikan kepercayaan yang tinggi bagi investor, baik individu maupun institusi untun berinvestasi. Kemudian sukuk memiliki potenis pasar yang Besar didukung oleh negara Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia. Kemudian pendanaan Proyek yang Berkelanjutan dapat diselesaikan dengan sukuk yang sejalan dengan tujun pembangun berekelanjutan (SDGs).
Â
Menurut data yang diperoleh dari kemenkeu, sukuk menunjukkan sebagai instrumen pembiayaan stabil, dan menjadi daya tarik investor dengan mengutamakan etika dalam berinvestasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian tingginya permintaan dari masyarakat dan investor asing terhadap sukuk Indonesia. Kelebihan dari sukuk negara yaitu memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendanai pembangunan negara.
Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep sukuk. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang mendukung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengetahui bagaimana sukuk berperan penting. Juga kolaborasi dengan pemerintah daerah untk menyebarluasakan sukuk. Kemudian diperlukan penyempurnaan regulasi yang mendukung pengembangan pasar sukuk di Indonesia. Regulasi yang jelas dan konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar. Pemerintah perlu memfokuskan penerbitan sukuk pada proyek-proyek infrastruktur yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar sehingga ada hasil nyata yang dapat diyakin dan dipercaya masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang sukuk yaitu UU Nomor 19 tahun 2018 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Selain itu ada juga peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 87 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.
Terdapat berbagai proyek Infrastruktur yang telah terealisasiakan di indonesia seperti proyek jalan tol di Tol Cikopo-Palimanan dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, pembangunan kereta api di jalur ganda kereta api jawa barat dan sumatera. Proyek energi atau pembangkit listrik tenaga panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya. Kemudian proyek perumahan terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Tercatat bahwa ada beberapa negara yang telah mengimplementasikan sukuk sebagai instrument keuangan islam diantaranya ada malaysia yang menjadi pelopor dengan menerbitkan sukuk dengan kontribusi sekitar 55%. kemudian urutan kedua ada arab saudi dengan kontribusi 14% untuk mendanai proyek besar. Urutan ketiga ada UAE (Uni Emirat Arab) dengan kontribusi 9% digunakan untuk sektor publik dan swasta. Urutan Keempat Indonesia sekitar 8,1% kontribusinya untuk membiayai infrastruktur negara. lalu diikuti oleh qatar, pakistan Bahrian dan turki.
Inovasi Produk sukuk telah di kembangkan secara signifikan oleh indonesia ditengah upaya memadukan antara prinsip keuangan dan kebutuhan pembangunan. Indonesia telah meluncurkan beberapa inisiatfi baru yaitu Green Sukuk dan CWLS (Cash Waqf-Linked Sukuk). Green Sukuk Yaitu instrumen keuangan syariah yang diterbitkan dadikhususkan untuk proyek ramah lingkungan dan indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkannya dengan nilai 1,25 miliar USD. Berdasarkan kerangka hijau indonesia, ada 9 sektor yang dapat di danai oleh sukuk hijau ini yaitu energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, efisiensi energi, pariwisata hijau, transportasi yang berkelanjutan dan limbah.
Kedua CWLS yaitu instrument yang menggabungkan antara waqf tunai dengan sukuk negara yang diluncurkan pada tahun 2018. Skema pengelolaannya dimana daa waqaf yang dikumpulkan oleh BWI di investasikan ke sukuk negara kemudian dikelola oleh mentri keuangan. hingga tahun 2020, Indonesia berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 180 Ttriliun per tahun. Kemudian Indonesia juga telah menerbitkan dua seri yaitu Sukuk Wakaf Institusional dan Sukuk Waqaf ritel dengan sasaran masyarakat individu dan investor institusi.
Melihat pencapaian keberhasilan sukuk saat ini, maka dapat diperkirakan dimasa depan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan ekonomi. Sukuk bukan hanya sebagai sistem pembiyaan namun sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sukuk memiliki peluang yang cukup besar untuk memimpin revolusi infrastruktur berbasis keuangan islam di Indonesia dengan meminimalkan tantangan dan memanfaatkan peluang  maka dapat menjadi solusi yang sangat efektif dan berkelanjutan dalam mengintegrasikan kebutuhan pembiyaan infrastruktur mendesak. Dukungan pemerintah dan kolaborasi dengan masyarakat juga perlu untuk mendorong perkembangan sukuk yang lebih cepat sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan infrastruktur yang berbasis prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H