Dalam era yang terus berkembang, kebutuhan akan perlindungan keuangan menjadi semakin penting bagi setiap individu dan keluarga. Salah satu bentuk perlindungan yang sangat relevan adalah asuransi. Di tengah dinamika globalisasi, banyak individu dan perusahaan mencari alternatif yang lebih sejalan dengan nilai-nilai mereka. Asuransi syariah muncul sebagai jawaban yang islami dan modern untuk memenuhi kebutuhan ini.
Pada tahun 2021, total aset asuransi syariah di indonesia bernilai rp 43,68 triliun, menunjukkan pertumbuhan year-on-year sebesar 6,10%. Asuransi syariah merupakan konsep modern yang berasal dari sudan pada tahun 1979 dan telah menyebar ke berbagai negara di timur tengah dan asia, termasuk bahrain, malaysia, dan indonesia.
Definisi asuransi syariahÂ
Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang berlandaskan prinsip syariah dan populer di indonesia yang menggabungkan prinsip-prinsip keuangan islam dengan inovasi kontemporer, asuransi syariah menawarkan solusi perlindungan finansial yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Berdasarkan fatwa dsn mui tentang asuransi syariah nomor 21/dsn-mui/x/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah merupakan bentuk asuransi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa asuransi syariah tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai islam.
Landasan prinsip asuransi syariah
1. Prinsip keseimbangan (al-mudharabah)
Asuransi syariah berdasarkan prinsip keberimbangan dan kerjasama. Pemegang polis dan perusahaan asuransi berbagi risiko dan keuntungan. Ini memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki insentif untuk mengelola risiko dengan hati-hati, sementara pemegang polis dapat mendapatkan manfaat finansial ketika tidak terjadi klaim.
2. Prinsip keadilan (al-adl wa al-ihsan)