TINDAKAN BODY SHAMING, TERMASUK PERBUATAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG HAM
Oleh : Nurul Hikma Yudsarnur (Mahasiswi Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada) Nim : 2003085
Apa itu body shaming? Body shaming merupakan suatu perilaku mengkritik atau mengomentari fisik atau tubuh diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang negatif. Baik itu mengejek tubuh gendut, kurus, pendek, atau tinggi, sama seperti saat Anda melakukan bullying secara verbal.
Alasan orang yang melakukan body shaming itu beragam, mulai dari ingin mencairkan suasana, mengundang gelak tawa, iseng belaka, hingga memang ingin menghina. Perilaku ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mental si korban. Dampak dari body shaming bisa si korban minder hingga akan menarik diri dari keramaian untuk menenangkan diri. Hal seperti ini dapat meninggalkan trauma emosional yang parah dan mengganggu kesehatan mental korban.
Tubuh manusia sangat berharga dan sudah diciptakan dengan sempurna. Tidak ada manusia yang boleh mengolok-olok bentuk tubuh karena dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mencakup hak-hak yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri hak memperoleh keadilan ha katas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman hak atas kesejahteraan hak ikut serta dalam pemerintahan hak wanita dan hak anak. Pelaku body shamming melanggar HAM dan teori Hak-hak Kodrati. Body shamming merupakan gabungan dari dua kata yang berasal dari kata Bahasa Inggris yang berarti tubuh (body) dan malu (shame) sehingga mempunyai arti mempermalukan tubuh. Body shaming adalah tindakan membuat komentar buruk tentang penampilan fisik orang lain. Ini termasuk perundungan verbal dan dapat membuat orang merasa tidak aman.
Body positivity adalah gerakan yang mendorong orang untuk memiliki penilaian positif terhadap tubuhnya sendiri dan orang lain. Fenomena body shamming semakin sering terjadi di era digital karena media sosial memungkinkan ekspresi opini tanpa bertemu langsung dengan targetnya. Secara sah dapat disesuaikan dengan realita yang terjadi di kehidupan masyarakat tanpa mengabaikan dasar hukum negara sehingga perilaku body shamming ini merupakan perilaku yang sering terjadi pada kehidupan masyarakat. Ini dapat merusak kepercayaan diri, menyebabkan gangguan mental, dan bahkan berujung pada tindakan bunuh diri(Akbar, 2018).
Tindakan body shamming juga dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini karena di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM) dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang setara sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU HAM yang menjelaskan Pasal 3 ayat 1 "Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan". Selain itu UU HAM juga mengatur terkait hak asasi pribadi setiap manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun sesuai ketentuan Pasal 4 UU HAM "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun". Ketentuan dalam Pasal 4 UU HAM menjelaskan bahwa hak untuk diakui sebagai pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Namun, dengan adanya tindakan body shamming dengan tentu telah melanggar hak pribadi manusia unuk dianggap sebagai pribadi yang sama antara setiap manusia. Selain itu, sebagai manusia juga memiliki kewajiban dasar yang termuat dalam Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 UU HAM yang menjelaskan bahwa :
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas menunjukkan bahwa pelaku tindakan body shamming telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu terhadap ketentuan Pasal 4 UU HAM dengan tidak mengakui hak pribadi setiap orang , selain itu pelaku body shamming juga telah melanggar ketentuan Pasal 69 ayat 1 UU HAM dengan tidak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam hal ini dengan melakukan tindakan body shamming terhadap korban. Tindakan body shamming juga menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki etika dan moral terlebih lagi tindakan tersebut kadang membuat korban menjadi depresi dengan adanya perbuatan penghinaan terhadap tubuh korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H