Mohon tunggu...
NURUL HASANAH
NURUL HASANAH Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Persiapkan hari ini sebaik-baiknya untuk menghadapi hari esok yang baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencapai Keadilan Pajak Melalui Pajak Natura dan/atau Kenikmatan

13 September 2023   13:04 Diperbarui: 13 September 2023   13:27 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
koleksi pribadi penulis 

 Jadi, apakah pajak natura dan kenikmatan telah mencapai tujuannya?

Tujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak sudah mencapai tujuan namun batasan-batasan yang dijelaskan di PMK-66/2023 pada praktiknya masih memberikan kesulitan, membingungkan dan memberatkan bagi wajib pajak, meskipun pengenaan pajak natura/kenikmatan memberikan manfaat. Beberapa hal dibawah ini yang mungkin masih menjadi kesulitan dalam penerapan pajak natura/kenikmatan sbb:

  • Imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan tidak semua nya dapat diatribusikan secara individual namun ada juga yang dinikmati secara komunal
  • Setiap bulan nya perusahaan harus memiliki kertas kerja dalam menghitung apakah imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan yang diberikan kepada pegawai belum atau sudah melebihi batasan (threshold) nilai, apalagi jika Quantity pegawai dalam jumlah yang banyak. Misalnya dalam penentuan pegawai yang menerima fasilitas kendaraan harus mengetahui apakah rata-rata nilai penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak melebihi 100jt per bulan? Misalnya lagi Perusahaan juga perlu memperhatikan akumulasi nilai yang sudah diperoleh satu pegawai selama satu tahun atas pemberian bingkisan non hari raya maksimal Rp 3jt per tahun dan juga fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. Hal ini tentunya masing-masing pegawai yang ada di perusahaan harus memiliki kertas kerja tersendiri.
  • Valuasi dalam penentuan besarnya nilai atas imbalan natura/kenikmatan yang masih sulit untuk ditentukan.

Hal ini diperlukan adanya penegasan kembali atas batasan-batasan terkait serta adanya kertas kerja perhitungan dalam penerapan pajak natura/kenikmatan sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan perhitungan nya. Diperlukan adanya formula/simplifikasi dalam perhitungan batasan natura/kenikmatan sehingganya dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan dan pemotongan tiap Masa Pajak dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun