Mohon tunggu...
Nurul Hasanah
Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ana

Cepet lulus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkritisi UU No 16 Tahun 2019

18 Desember 2021   11:04 Diperbarui: 18 Desember 2021   11:23 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengkritisi UU No 16 Tahun 2019
Di zaman modern seperti sekarang tidak jarang kita temui pasangan keluarga yang sering bertengkar sebab masalah sepele. Membina keluarga tidaklah mudah sebab harus mencocokkan antara dua watak yang berbeda tidak cukup dalam masa setahun saja, bahkan pasangan yang sudah bertahun-tahun pun tetap ada masa dimana mereka saling tak sependapat, akan tetapi mereka lebih banyak pengalaman untuk mengatasinya.

Pemerintah telah lama mengeluarkan undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang disahkan oleh presiden Soeharto bertempat di Jakarta dan diundangkan oleh mentri/sekertaris negara pada tanggal 2 Januari 1974. Setelah itu undang-undang tersebut direvisi yang sebelumnya batas usia pria minimum adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi 19 tahun dikedua belah pihak. Tujuan direvisi adalah untuk melindungi hak anak dan agar terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera.  Apakah undang-undang revisi ini sudah sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan ? , untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mengetahui usia ideal untuk menjalin rumah tangga baik dalam kitab klasik maupun secara psikologi. Didalam kitab Al-Fiqhul Islami ulama berbeda pendapat :

a.Ada yang tidak membatasi umur dalam absahnya pernikahan seperti halnya ulama madzhab arba'ah (Syafi'I, Maliki,Hambali,Hanafi) bahkan Imam Mundzir berpendapat sudah menjadi Ijma' ulama menikahkan perempuan yang masih kecil dihukumi boleh.

b.Sebagian lainnya seperti Ibnu Syabramah Abu Bakar Al-Ashom dan Ustman Al-Batty membatasi sebuah pernikahan dengan Batasan usia bila sudah baligh.
Ada sebuah keterangan bahwa usia siti Fatimah 18 tahun Ketika dinikahi oleh Sayyidina Ali.  Kemudian dari segi psikolognya, pertama : pernikahan dini akan berakibat ketidaksiapan mental dan fisik, sebab menjadi seorang kepala rumah tangga maupun ibu rumah tangga tidak mudah. Kedua : rawan terjadi pertengkaran karena ego yang masih tinggi.

Jadi, tidak ada perbedaan menurut hemat penulis sebab jika mengikuti pendapat kedua yang membatasi usia pernikahan sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Solusi yang baik dengan menunggu kedua belah pihak sudah matang secara mental dan fisik.  Dan juga agar para orang tua tidak memaksakan kehendak dengan menikahkan anaknya dibawah umur, serta diharapkan para pemerintah mempertegas Kembali undang-undang yang berlaku sebab kejadian menikah dibawah umur masih sering terjadi.

Oleh : Abdul Mu'as S20191084 UIN KHAS JEMBER

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun