A. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara
Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar yakni Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.
Wawasan kebangsaan ialah suatu pemahaman mengenai pengimplementasian nilai-nilai jati diri bangsa kedalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang telah terbentuk sejak dahulu. Dalam hal ini wawasan kebangsaan berlandaskan pada 4 Pilar yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut dijadikan sebagai solusi beragam permasalahan yang dialami bangssa sehingga dapat mewujudkan Bangsa Indonesia yang aman, adil, makmur, dan Sejahtera. Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dijelaskan bahwa Tujuan nasional ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut ditengah berbagai masalah kebangsaan saat ini kita diingatkan akan pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuhkembangan kesadaran bela Negara. Sehingga amanat UUD 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat diwujudkan.
Permasalahan wawasan kebangsaan dan bela negara ditengah era digital saat ini adalah memudarnya rasa cinta tanah air masyarakat Indonesia, contohnya ialah maraknya membeli produk luar negeri atau sering disebut dengan jastip (jasa titip) barang luar negeri. Di era saat ini dengan mengakses media sosial sudah banyak orang-orang Indonesia yang berbelanja dengan dibantu orang untuk berbelanja produk luar negeri atau sekarang disebut dengan jastipper, yang seharusnya masyarakat Indonesia berbelanja di dalam negeri dengan produk-produk dari dalam negeri.
Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon aparatur pemerintah harus mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dihindarkan terjadinya benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau golongan yang dapat mengancam  eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kelangsungan hidup bangsa. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang.  Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman. Â
B. Analisa Isu Kontemporer
Dalam menghadapi suatu perubahan, kunci sukses yang dapat dilakukan untuk menghadapinya yaitu harus siap berubah, siap menerima dan mengalami proses perubahan. Modal manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam organisasi yang mana apabila segala kemampuannya bila dikerahkan keseluruhannya akan menghasilkan kinerja yang luar biasa. Ada enam komponen dari modal manusia menurut Prof. Djamaluddin Ancok yang merupakan seorang Guru Besar Psikolog Universitas Gadjah Mada yakni modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, modal etika/moral, dan modal kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani.
Isu strategis kontemporer yang menarik untuk dibahas adalah pencucian uang. Tingkat pencucian uang (money laundering) semakin meningkat secara signifikan pada masa ini, salah satu kasus yang masih hangat diperbincangkan ialah kasus pencucian uang korupsi timah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Besarnya kerugian negara merupakan akibat tindak kejahatan tersebut. Karena itu, sudah menjadi tanggungjawab bersama seluruh lapisan masyarakat dan apartur negara untuk mencegah dan memberantas upaya pencucian uang di Indonesia. Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon aparatur pemerintah agar selalu menjaga integritas dan komitmen dalam menjaga serta memelihara Indonesia bebas dari pencucian uang.
Kita sadari bersama bahwa dalam menghadapi perubahan strategis baik internal maupun eksternal akan memberikan pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dibutuhkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang. Salah satu cara memahai isu-isu strategis kontemporer adalah dengan memahami isu kritikal. Hal ini dilakukan dengan teknik-teknik analisis isu. Untuk memahami suatu isu secara utuh maka diperlukan analisis secara mendalam agar mendapatkan gambaran yang utuh guna menemukan pemecahan isu yang sesuai. Teknik tapisan isu merupakan Langkah pertama yang digunakan guna memahami secara utuh kemudian mencarikan alternatif solusi pemecahan masalah yakni dengan menetapkan rentang penilaian isu menggunakan skala 1-5 dengan kriteria penilaian Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan serta alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria USG (Urgency, Seriousness, Growth) dari mulai sangat USG (Urgency, Seriousness, Growth) atau tidak sangat USG (Urgency, Seriousness, Growth). Kemudian guna memperdalam selanjutnya analisis dengan berbagai Teknik, misalnya mind mapping, fishbone diagram, atau analisis SWOT (strengths, weakness, opportunities, threats).
C. Kesiapsiagaan Bela Negara
Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon aparatur pemerintah memang semestinya menjadi garda terdepan dalam setiap upaya bela negara. Dengan mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam kesiapsiagaan bela negara. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah tanggap dan ingin tahu terkait dengan kejadian-kejadian permasalahan yang dihadapi bangsa negara Indonesia, tidak muda terprovokasi, tidak muda percaya dengan berita gossip yang belum jelas asal usulnya, tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan permasalahan bangsa lainnya, dan yang terpenting ialah mempersiapkan jasmani dan mental untuk turut bela negara dengan melakukan pola hidup sehat dan olahraga yang teratur dan terukur serta dalam hal kesiapsiagaan mental yakni menjaga kesehatan mental melalui manajemen emosi dan stress serta memaknai hidup dengan positif. Sehingga dengan menjaga kesehatan jasmani dan mental disamping mempersiapkan diri dalam sikap perilaku bela negara juga dapat meningkatkan produktivitas kerja.