Hukuman Mati Boleh Dilakukan Atau Tidak?
Â
Penegakan hukum ialah sebuah proses yang dilakukan sebagai suatu upaya untuk menegakkan hukum-hukum serta norma-norma yang menjadi pedoman manusia dalam bersikap dan berperilaku di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum pidana merupakan sarana dalam sebagai sanksi terhadap pelanggaran suatu hukum atau norma. Pidana mati merupakan salah satu bentuk sanksi pelanggaran suatu norma atau hukum yang saat ini masih menjadi hukum pidana yang kontrovesial di dunia (Kusumo, 2015). Pidana mati ini dapat dikatakan sebagai pidana yang paling kejam, karena memang jika suatu terpidana sudah mendapatkan hukuman mati maka terpidana tersebut sudah tidak memiliki harapan untuk memperbaiki kesalahan dari kejahatannya.
Hukuman mati ini merupakan hukuman yang sangat berat, dimana hakim dalam memberikan keputusannya hatus dilakukan dengan pertimbangan sebaik-baiknya dan harus didasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti yang cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang mendapatkan salah satu bentuk hukuman tersebut (Anwar, 2016). Hukuman mati ini hanya dapat dilakukan memang pada saat terdakwa benar-benar melakukan tindakan kejahatan yang berat dan luar biasa.
Dalam hal ini hukuman mati merupakan suatu penghilangan nyawa seseorang dikarenakan orang yang bersangkutan melakukan kesalahan ataupun yang sering disebut melakukan suatu tindak pidana (Asnawi, 2016). Terdapat berbagai macam pendapat tentang hukuman mati baik itu yang setuju ataupun yang tidak setuju, dalam hal ini suatu contoh terdapatnya ketentuan HAM sebagai dasar pelaksanaan dan pemenuhan hak-asasi manusia (Hutapea, 2017). Yang menjadi permasalahan pandangan HAM terhadap hukuman mati karena pada intinya hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang.
Pada pernyataan Hutapea (2017), menyatakan hukuman mati bisa saja dilakukan namun harus dilakukan jika itu benar-benar kesalahan yang fatal dan dapat mengancam banyak jiwa. Karena memang kejahatan tersebut telah merenggut hak asasi manusia lain maka hukum pidana mati dapat dilakukan. Memang, jika dipandang dalam sudut HAM, hal ini juga termasuk dalam pelanggaran HAM jika dilakukan karena memang penghilangan nyawa seseorang sangat ditentang oleh hukum perlindungan Hak Asaasi Manusia.
Namun, jika kejahatan tersebut yang dilakukan malah membuat keselamatan jiwa lain terganggu maka hukuman mati dapat dilakukan. Sebut saja pada kasus yang diteliti oleh Anwar (2016), mengenai hukuman mati pada kasus bandar narkoba yang dilakukan oleh Freddy Budiman. Pada kasus ini, bandar narkoba dapat mengancam sejumlah jiwa dari masyarakat. Pengedaran narkoba ini dapat mengancam keberlangsungan dari penerus-penerus bangsa dan dapat melayangkan beberapa korban jiwa akibat kecandungan dari narkoba tersebut. Oleh sebab itu, pada kasus ini memang pemberian hukuman mati ini patut untuk dipertimbangkan. Hukuman mati ini dapat diberlakukan jika memang benar-benar terdakwa terbukti melakukan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, keputusan hakim sangat berperan dalam hukuman mati. Hakim yang bijak ialah hakim yang mampu menentukan keputusan pidana bagi terdakwa yang didasarkan pada fakta kejahatan terdakwa dan bukti konkret adanya kejahatan tersebut.
Referensi:
Anwar, U. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3).
Asnawi, H. S. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1)
Hutapea, B. (2017). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Ham (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, in Indonesia). Jurnal HAM, 7(2), 69-83.