Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

18 November 2024   16:49 Diperbarui: 18 November 2024   16:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan atau keberfungsian suatu aturan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Efektivitas hukum tercapai ketika aturan hukum yang ada diterapkan secara konsisten, ditaati oleh masyarakat, serta mampu menimbulkan akibat yang diinginkan, seperti ketertiban dan keadilan.

Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum antara lain adalah:

 1.Kualitas Peraturan Hukum: Apakah hukum tersebut jelas, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

 2.Penegakan Hukum: Bagaimana hukum diterapkan oleh lembaga penegak hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.

 3.Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

 4.Sarana dan Prasarana: Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya untuk mendukung penegakan hukum.

 5.Budaya Hukum: Pandangan, sikap, dan nilai masyarakat terhadap hukum yang berpengaruh pada kepatuhan mereka.

Efektivitas hukum sangat penting untuk menciptakan ketertiban sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga tujuan hukum dapat tercapai dengan baik.

Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli:

 1.Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan hukum dalam memengaruhi atau mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diinginkan oleh hukum tersebut. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas atau sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun