Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral saat ini adalah isu mengenai investasi cryptocurrency yaitu Investasi yang merujuk pada pembelian dan kepemilikan mata uang digital (cryptocurrency) dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan, dan umumnya beroperasi di jaringan blockchain. Beberapa contoh cryptocurrency yang paling dikenal termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Binance Coin. yang mengklaim sesuai dengan prinsip syariah. Banyak platform menawarkan produk investasi crypto dengan pernyataan bahwa mereka mengikuti hukum syariah, tetapi terdapat banyak kontroversi dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Kaidah-Kaidah dan Norma-Norma
1. Kaidah Syariah :
  - Larangan terhadap riba (interest).
  - Larangan terhadap gharar (ketidakpastian yang tinggi).
  - Kewajiban untuk mematuhi prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi.
2. Norma Hukum Positif :
  - Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  - Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai investasi.
3. Aturan - aturan :
  - OJK mengatur aktivitas fintech dan investasi untuk memastikan perlindungan konsumen.