Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Kasus Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   23:49 Diperbarui: 4 November 2024   19:02 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral saat ini adalah isu mengenai investasi cryptocurrency yaitu Investasi yang merujuk pada pembelian dan kepemilikan mata uang digital (cryptocurrency) dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan, dan umumnya beroperasi di jaringan blockchain. Beberapa contoh cryptocurrency yang paling dikenal termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Binance Coin. yang mengklaim sesuai dengan prinsip syariah. Banyak platform menawarkan produk investasi crypto dengan pernyataan bahwa mereka mengikuti hukum syariah, tetapi terdapat banyak kontroversi dan kebingungan di kalangan masyarakat.

Kaidah-Kaidah dan Norma-Norma

1. Kaidah Syariah :

   - Larangan terhadap riba (interest).

   - Larangan terhadap gharar (ketidakpastian yang tinggi).

   - Kewajiban untuk mematuhi prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi.

2. Norma Hukum Positif :

   - Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   - Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai investasi.

3. Aturan - aturan :

   - OJK mengatur aktivitas fintech dan investasi untuk memastikan perlindungan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun