SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI DAN PENGARUH SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
at.hes.2g.annisaghaidatsuraya@gmail.com, ekawulandari1327@gmail.com, rizkikayuliasih@gmail.com, ulfinrl07@gmail.com, zitarafitri11@gmail.com, febiolaputri03@gmail.com, nurgidanisaras@gmail.com
Abstrak
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Artikel ini membahas konsep dasar sosiologi hukum, termasuk pengertian, ruang lingkup, dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam analisis hukum. Sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada norma-norma hukum itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku sosial, menyelesaikan konflik, dan menciptakan keadilan.
Namun, hukum juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Dengan demikian, pemahaman tentang hukum harus mempertimbangkan dinamika sosial yang ada. Pendekatan-pendekatan sosiologi hukum, seperti teori fungsionalisme, interaksionisme simbolik, dan teori konflik, memberikan kerangka kerja untuk menganalisis bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Artikel ini juga menyoroti pentingnya penelitian empiris dalam sosiologi hukum untuk memahami praktik hukum di lapangan dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.
Kata kunci : hukum, masyarakat, sosiologi
PEMBAHASAN
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Max Weber berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat dengan mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, norma-norma sosial, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Emile Durkheim berpendapat sosiologi hukum berfokus pada fungsi hukum dalam menjaga solidaritas sosial dan mengatasi konflik dalam masyarakat. Hukum mencerminkan konsensus moral yang ada dalam masyarakat. Roscoe Pound berpendapat bawha sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosialnya, dengan tujuan memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa sosial dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Eugen Ehrlich berpendapat bahwa sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang formal, tetapi juga hukum hidup (living law) yang berkembang dalam praktik masyarakat sehari-hari. Karl Marx berpendapat sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum melayani kepentingan kelas penguasa dan berfungsi untuk melanggengkan ketidakadilan sosial. Satjipto Rahardjo berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks masyarakat dengan menekankan bagaimana hukum tersebut dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, serta hubungan antara aturan hukum dengan perilaku sosial. Muchtar Djahid berpendapat bahwasanya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial serta dinamika sosial dalam masyarakat. Achmad Ali mempunyai gagasan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. Zainal Abidin berpendapat Sosiologi hukum adalah analisis mengenai bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mencapai keadilan sosial. Soerjono Soekanto berpendapat sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosialnya, yaitu bagaimana hukum berfungsi dan mempengaruhi struktur sosial serta bagaimana struktur sosial mempengaruhi hukum.
      Dari berbagai definisi diatas pengertian sosiologi hukum dapat dirumuskan Sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, kemunculan dan berfungsinya hukum  dalam konteks sosial, serta pengaruh struktur, nilai, dan norma sosial terhadap penerapan hukum. Hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat.