Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desa Adat atau Desa Administratif, Kontestasi Politik Revisi Perda Nagari

20 November 2018   15:29 Diperbarui: 21 November 2018   07:34 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

No

Aspek perlindungan

Bentuk / Kategori Masyarakat Hukum Adat

Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Kategori Hak Masyarakat Hukum Adat

Prosedur Penetapan Hak 

1
Penguasaan tanah dan Sumber Daya Alam
Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah
Hak Ulayat: hak penguasaan tanah atau wilayah masyarakat hukum adat
Penerbitan hak komunal masyarakat hukum adat
Hak atas hutan Adat yang merupakan bagian dari hak ulayat yang berada di kawasan hutan
Surat keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hak Komunal yang merupakan bagian dari hak ulayat pada tingkat klan atau sub-klan
Penetapan melalui surat Keputusan Kepala daerah yang kemudian didaftarkan ke BPN untuk sertifikasi hak komunal
2
Pemerintahan
Desa Adat
Peraturan Daerah
Hak pemerintahan yang dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat dalam bentuk desa adat, yang terdiri dari :

  • Hak asal usul (termasuk hak ulayat)
  • Hak tradisional

Penetapan Desa Adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten/kota secara otomatis penetapan hak asal usul
  

Tabel 1 memperlihatkan bahwa desa adat adalah salah satu jalur pengakuan masyarakat adat dalam sistem pemerintahan desa dengan menintegrasikan masyarakat adat dengan desa.  Istilah Desa adat muncul sejak pemberlakukan UU Desa 2014, namun jauh sebelumnya, Desa adat adalat desa-desa yang berakar pada adat seperti nagari, marga dan lain-lain. UU Desa 2014 mengoreksi UU Desa lama (UU No 5/1979) yang menghancurkan desa-desa adat. UU Desa lama menyeragamkan desa dengan model desa jawa dan memposisikan desa sebatas pelaksana urusan Pemerintah Pusat di tingkat desa (asas residualitas) , sehingga desa menjadi subjek pemerintahan yang lemah (Yasin,dkk, 2015).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun