Mohon tunggu...
Nurul Fikria Indriani
Nurul Fikria Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - `

Let's make tomorrow a brighter and better day!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Benarkah Adanya PPN pada Sembako?

15 Juni 2021   21:31 Diperbarui: 15 Juni 2021   22:51 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.liputan6.com/

Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Kebijakan ini bocor dari draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini sangat ramai diperbincangkan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini semakin menyulitkan rakyat kecil.

Menteri keuangan Sri Mulyani langsung menegaskan bahwa draft RUU yang beredar hanya baru dikirimkan ke DPR namun belum dibahas. Draft UU yang bocor pun berisi aspek-aspek yang terpotong dan tidak utuh.

Namun jika PPN terhadap sembako ini berlaku, pastinya hal ini akan menimbulkan banyak pertentangan dan risiko yang harus dihadapi. Adanya kebijakan ditengah meningkatnya kasus Covid-19 dirasa bukanlah hal yang tepat. Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat kehilangan sumber pendapatan akibat pemberhentian kerja. Ini sangat memberatkan karena pengenaan PPN terhadap sembako akan menaikkan harga barang, tetapi pendapatan masyarakat tidak mengalami peningkatan.

https://jatim.beritabaru.co/
https://jatim.beritabaru.co/
Hal tersebut juga akan semakin membuat masyarakat menurunkan daya belinya, padahal akibat pandemi Covid-19 saja sudah mengalami penurunan daya beli apalagi jika nanti ada PPN. Seharusnya pemerintah dapat menjaga daya beli dari masyarakat. Di situasi seperti ini juga diharapkan pemerintah dapat mementingkan cara melindungi masyarakat dan membantu UMKM untuk dapat bangkit kembali. Kebijakan pengenaan PNN ini harus diperhatikan lagi nanti diwaktu dan pelaksanaan yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun