Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Kebijakan ini bocor dari draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini sangat ramai diperbincangkan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini semakin menyulitkan rakyat kecil.
Menteri keuangan Sri Mulyani langsung menegaskan bahwa draft RUU yang beredar hanya baru dikirimkan ke DPR namun belum dibahas. Draft UU yang bocor pun berisi aspek-aspek yang terpotong dan tidak utuh.
Namun jika PPN terhadap sembako ini berlaku, pastinya hal ini akan menimbulkan banyak pertentangan dan risiko yang harus dihadapi. Adanya kebijakan ditengah meningkatnya kasus Covid-19 dirasa bukanlah hal yang tepat. Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat kehilangan sumber pendapatan akibat pemberhentian kerja. Ini sangat memberatkan karena pengenaan PPN terhadap sembako akan menaikkan harga barang, tetapi pendapatan masyarakat tidak mengalami peningkatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H