Mohon tunggu...
Nurul Fikria Indriani
Nurul Fikria Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - `

Let's make tomorrow a brighter and better day!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik Berakhir?

18 Mei 2021   11:02 Diperbarui: 18 Mei 2021   12:46 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://money.kompas.com/

Mudik adalah suatu tradisi tahunan yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri dengan kegiatan pulang ke kampung halamannya. Tradisi ini masih belum bisa dilakukan sejek tahun kemarin akibat adanya pandemi Covid-19. Momen lebaran yang biasanya dilakukan bersama dengan keluarga di kampung halaman, sekarang dilakukan dengan virtual.

Pemerintah memuat kebijakan larang mudik untuk menghindari terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Kementrian perhubungan mengeluarkan aturan terkait larangan mudik. Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Berakhirnya aturan larangan mudik kemarin bukan berarti kita dapat bebas untuk mudik atau berpergian. Pasca berakhirnya larangan mudik, pemerintah menerapkan aturan pengetatan perjalanan yang  berlaku 18-24 mei 2021. Pengetatan perjalanan berlaku untuk perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, kereta api, dan transportasi darat.

Perjalanan yang dilakukan dengan moda apapun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kebijakan ini diterapkan pemerintah agar negara kita Indonesia cepat terbebas dari pandemi virus Covid-19. Sebagai masyarakat kita harus mematuhi kebijakan ini dengan menahan diri untuk tidak mudik dan tidak berwisata saat kasus covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Hal ini sangat menyedihkan tetapi tindakan ini merupakan bentuk melindungi terhadap keluarga dan orang lain dari bahaya Covid-19.

Sumber:

Kontan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun