Mohon tunggu...
Nurul Fauziah
Nurul Fauziah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Keadaan Darurat pada UU APBN 2022

29 Mei 2022   22:43 Diperbarui: 29 Mei 2022   23:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari lalu, Bapak Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa kita telah diizinkan melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. Ini menjadi pertanda pandemi Covid-19 mulai membaik dan semakin terkendali.

Namun demikian, pemerintah tetap waspada dengan berbagai Keadaan Darurat yang bisa berdampak bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Melalui APBN, pemerintah akan berupaya untuk menjaga masyarakat agar dapat tetap hidup layak.

Ini adalah keadaan darurat yang dimaksud pada UU APBN tersebut:

  • Proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan
  • Proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan
  • Kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan
  • Belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan

Semoga artikel ini bermanfaat yaJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun