Beberapa hari lalu, Bapak Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa kita telah diizinkan melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. Ini menjadi pertanda pandemi Covid-19 mulai membaik dan semakin terkendali.
Namun demikian, pemerintah tetap waspada dengan berbagai Keadaan Darurat yang bisa berdampak bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Melalui APBN, pemerintah akan berupaya untuk menjaga masyarakat agar dapat tetap hidup layak.
Ini adalah keadaan darurat yang dimaksud pada UU APBN tersebut:
- Proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan
- Proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan
- Kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan
- Belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
Semoga artikel ini bermanfaat yaJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H