Mohon tunggu...
Nurul FajriyahHidayat
Nurul FajriyahHidayat Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Allah is the best planner

Allah dulu, Allah lagi, Allah terus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Money dalam Perspektif Fiqih

11 Juni 2023   08:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   09:03 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : NURUL FAJRIYAH HIDAYAT PUTRI

NIM : 210503110012

Hukum Menggunakan E-Money

Pendahuluan 

E money sering digadangkan sebagai sebuah metode pembayaran yang paling gampang, mengingat nasabah atau seseorang tidak perlu pergi ke mesin atm atau bank untuk mengambil uangnya dlam bentuk cash. dengan e money, pembelian dan pembayaran bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. dengan e money, keamanan keuangan masyarakat juga akan ebih mudah. mereka akan lebih terhindar dari pencopetan uang yang seringterjadi. terlebih, fungsi e money sangat jelas terlihat sejak era pandemi covid 19 kemarin.. Maraknya penggunaaan uang elektronik (e-money) di masa pandemi sebagai alat tukar dan pembayaran akhir-akhir ini, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan hukum terkait keberlakuan uang elektronik sesuai peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali pertanyaan seputar hukum syariah mengenai bagaimana keberlakuan uang elektronik dipandang dari hukum islam, serta bagaimana hukum islam mengatur batasan-batasannya. Dikalangan masyarakat muncul anggapan bahwa uang elektronik merupakan praktik yang haram menurut hukum islam. Anggapan ini muncul akibat fatwa individual dari cemdikiawan muslim yang menyatakan bahwa praktik uang elektronik (e-money) mengandung riba.

Pengertian E-Money

Electronic money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  • Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kenapa penerbit;
  • Jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;
  • Jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan;
  • Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi e-money yaitu: penerbit, pemilik, kartu e-money, bank mitra dan mitra. Adapun tujuan diterbitkannya e-money ini untuk mempermudah transaksi seperti e-tol, bus way, commuter line.

Hukum Dasar E-Money

Secara umum ditinjau dari sisi hukum Islam/syariah, keberlakuan E-money pada dasarnya diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29 yang artinya sebagai berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Jangan kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun