Berbicara tentang kebabasan memilih dan menyuarakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, cukup erat kaitannya dengan sebuah istilah demokrasi. Konon, menurut sejarah system demokrasi sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat peradaban zaman dahulu, lebih tepatnya pada sebuah pengelolaan dan sistem pemerintahan yang di lakukan pada zaman Yunani kuno. Yang lalu, diterapkan pula oleh masyarakat romawi, lalu berkembang dan diterrapkan juga di berbagai negara.
Kita mengenal sebuah istilah mengenai ap aitu demokrasi, seperti apa yang di katakana oleh Abraham Lincoln, yang mengatakan bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Yang memberikan kebebasan dan hak berpendapat serta hak ber ikut andil dalam setiap pembangunan negara di berbagai aspek kehidupan.
Demokrasi dipandang sebagai sebuah inti penting dari penerapan konstitusi negara yang diterapkan dengan benar dengan batasan batasan tertentu yang ditetapkan oleh masing masing negara. Demokrasi juga mengandung makna penting dalam lingkup kewarganegaraan, yakni yang mengatur dan menentukan baik tidaknya hubungan seorang warga negara dan negaranya.
Di Indonesia sendiri, demokrasi adalah hal yang sangat penting penerapannya, tak terkecuali hubungannya dengan Pancasila. Demokrasi adalah sebuah titik inti dari penerapan nilai nilai Pancasila kedalam kehidupan sehari hari. Pada sila pertama “ketuhanan yang maha esa” yang menagndung nilai inti kebebasan untuk menanut agama yang diyakininya dengan jaminan kebebasan beribadah sesuai dengan nilai agamanya masing masing.
Pada sila ke dua “kemanusiaan yang adil dab beradab” memiliki cakupan arti yang sangat relevan dengan kehidupan bernegara, misalnya memberikan keadilan dan hak bersuara didepan umum dengan car acara yang dibenarkan. Sila ketiga “persatuan Indonesia” menjadi cita cita utama masyarakat Indonesia, hal itu dapat diperoleh apabila nilai nilai Pancasila dapat diterapkan dengan baik. Lebih lebih dalam penerapan nilai sila ke 4 yang berbunyi “permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan” menjadi fokus utama perwujudan demokrasi yang sesuai. Dan sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebuah negara yang Makmur tentu berangkat dari keadalan yang merata kepada seluruh elemen elemennya.
Pada artikel kali ini, penulis akan memusatkan sebuah penerapan demokrasi kepada sari inti dan nilai Pancasila ke empat. Dalam substansi penerapannya, kita bisa mengambil contoh pemilu. Pemilu, atau pemilihan umum adalah sebuah kegiatan memilih pemimpin pemerintahan yang dilakukan berkala baim di sistem daerah, provinsi, maupun nasioanal. Pemilu kerap kali disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Karena pada saat itu, rakyat diperkenankan untuk memilih dan dipilih yang selanjutnya akan menduduki kursi pemeritahan guna memimpin dan menjalankan unsang undang yang baik dan benar, namun dengan syarat dan tata cara yang telah diatur sebelumnya didalam undang undang dasar.
Dalam pemilu atau pemilihan umum, juga dikenal dengan istilah luberjurdil. Anggota KPU Malang, Bapak Deni menjelaskan pentingnya penerapan sistem luberjurdil dalam pemilu “luberjurdil merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dimana dalam penerapannya, pemilu memang harus dilakukan dengan kemurnian yang hakiki guna menjamin hasil yang baik dan sesuai. Baik bagi masyarakat maupun negara” jelasnya. Beliau melanjutkan penjelasannya melalui berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh KPU sebelum melakukan pemilu. Misalnya pelaksaan pemilu presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Diantaranya perencanaan tersebut harus dilakukan minimal 20 bulan sebelum pemilu dilaksanakan, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan aturan pemilu, pengkaderan calon atau peserta pemilu, pengumpulan data pemilih¸ pemantapan dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana pemilu atau pemilihan umum berjalan di lapangan? Faktanya, masih banyak kecurangan yang dilakukan siatu kelompok politik untuk mendapatkan suara. Misalnya pemberiaan uang sogok yang ditujukan agar mendapat jaminan dukungan dari seseorang maupun lebih. Perlu diketahui, dalam peraturan kampanye yang telah ditetapkan, suatu golongan pendukung suatu partai tidak boleh memberika uang sogok. Perlu kita ketahui pula, bahwa dalam politik juga dikenal istilah money politic dan politic money. Atau bias akita kenal dengan politik uang dan biaya politik.
Menurut peraturan KPU (komisi pemilihan umum) biaya politik diperbolehkan misalnya berupa pemberian kontribusi atau jatah kepada pekerja sebagai upah memberikan bantuan untuk menyemarakkan pemilu seperti pemberian uang untuk konsumsi dengan batas maksimal 50 ribu rupian\h. beda halnya dengan biaya politik, politik uang adalah memberikan uang dengan meminta seseorang agar memilihnya sebagai pemimpin. Hal ini tentu sangat di larang pelaksaanya. Namun kenyataan di lapangan, masih saja banyak oknum oknum yang gagal paham sehingga menganggap hal ini adalah sesuatu yang biasa dan dianggap lumrah., bahkan beberapa orang yang tidak mengerti bagaimana seharusnya politik dan pemilu terjadi, pemberian politik uang ini adalah sesuatu yang harus dan sudah menjadi kebiasaan.
Maka disinilah peran kita sebagai seseorang yang mengerti dan paham bagaimana peraturan pelaksanaan pemilihan umum seharusnya memberikan edukasi lebih kepada mereka yang kurang mengerti. Karena pemilihan umum yang tidak terlaksana dengan asas luber jurdil tersebut dapat berdampak bahaya. Misalnya, terpilihnya mereka yang “kurang mampu” dalam memimpin negeri ini ke ranah pemerintahan Indonesia. Bagaimana jadinya jika bangs akita Indonesia justru dikuasai oleh mereka yang tidak bertanggung jawab atau mereka yang lebih mementingkan kekuasaan personal diatas kepentingan rakyat sendiri? Tentu kita semua tidak menginginkan hal tersebit terjadi bukan? Jadi, marilah kita membangun dan menjadi contoh bagaimana politik sehat seharusnya berlangsung dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H