Mohon tunggu...
Nurul Faizah
Nurul Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Analisis Kebijakan Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket A, Paket B dan Paket C Apakah Masih Relevan?

21 Maret 2021   21:16 Diperbarui: 21 Maret 2021   21:47 2611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu program pendidikan non formal yang melaksanakan pendidikan secara umum setara dengan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA) dimana didalamnya terdapat program kejar paket A (untuk setara SD/MI), kejar paket B (untuk setara SMP/MTS) dan Kejar paket C (untuk setara SMA/MA).program pendidikan kesetaraan ini di peruntukkan untuk peserta didik (masyarakat) yang tidak mengenyam sekolah formal,  putus sekolah, kurang beruntung  serta usia kreatif yang memiliki keinginan untuk meningkatkan kecakapan hidup dan menambah pengetahuan. 

Pendidikan kesetaraan memiliki tujuan untuk memberikan peluang kepada masyarakat agar dapat mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan formal. Selain itu, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu program pendidikan non formal yang diperlukan untuk  berpartisipasi penuh dalam mendukung keberhasilan  program wajib belajar 9 tahun yang merupakan program  pemerintah guna menjawab tantangan dan kebutuhan perkembangan zaman melalui penyelenggeraan program pendidikan kejar paket A, B dan C. Nah, apa sih itu program paket A,B dan C..???

Program paket A  merupakan program pendidikan non formal yng diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan dasar. Program ini setara dengan SD/Mi, pemilik ijazah kejar paket A memiliki hak  dalam memperoleh kesempatan dan hasil yang sama dengan pemilik ijazah SD/MI.

Program paket B  merupakan program pendidikan non formal yng diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan menengah. Program ini setara dengan SMP/MTs, pemilik ijazah kejar paket B memiliki hak  dalam memperoleh kesempatan dan hasil yang sama dengan pemilik ijazah SMP/MTs.

Program paket C  merupakan program pendidikan non formal yng diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan menengah atas. Program ini setara dengan SMA/MA, pemilik ijazah kejar paket C memiliki hak  dalam memperoleh kesempatan dan hasil yang sama dengan pemilik ijazah SMA/MA.

Jika kita amati lebih jauh, dalam penyelenggaraan program kejar paket memiliki beberapa kekuatan diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Program kejar paket adalah upaya yang dilakukan untuk berkontribusi dalam mendukung sistem pendidikan nasional wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun.
  • Banyak warga yang berantusias mengikuti program kejar paket, baik itu yang tidak mengenyam pendidikan maupun yang belum lulus pendidikan dasar.
  • Pemilik ijazah program kejar paket memperoleh hak kesempatan dan hasil yang sama dengan pemilik ijazah pendidikan formal

Nah, terkait dengan legalitas pendidikan kesetaraan, jangan khawatir ya guys, karena apa?? Pendidikan kesetaraan sudah memiliki legalitas. Legalitas kejar paket A,B dan C sudah dijamin dalam UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang melaksanakan pendidikan secara umum setara dengan SD/MI, SMP/MTS, ataupun SMA/MA dimana didalamnya terdapat program paket A, paket B dan paket C (academia.edu). 

Selain itu seperti yang dilansir dari pauddikmassumbar.kemdikbud.go.id  pendidikan kesetaraan juga memiliki landasan hukum diselenggarakanya program kejar paket A, peket B dan paket C, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah dan kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia serta Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor. 19/E.MS/2004 dan Nomor. DJ.II/166/04 tentang penyelanggaraan pendidikan kesetaraan.

Terlepas dari pengertian, tujuan, kekuatan dan legalitas  diatas, jika kita melihat kelapangan memang masih terdapat beberapa problematika mengenai pendidikan kesetaraan, apalagi jika bukan terkait  dengan sarana dan prasana pembelajarannya. Karena biasanya pembelajaran kejar paket diselenggarakan di gor, balai desa, ruang sekolah yang dipinjam, dan rumah pengajar dengan keterbatasan akses prasarana. Belum lagi sarana pembelajaran yang sangat minim seperti ATK, media pembelajarannya, laboraturium, dan perpustakaan. Hal ini bisa terjadi dikarenakan keterbatasan pengelolaan dalam pengelola pelaksanaan program kejar paket.  

Meskipun banyak permasalahan atau kendala dalam penyelenggaraan program kejar paket, tapi menurut saya program pendidikan kesetaraan ini tetap relevan. Kok bisa dibilang relevan si padahal banyak probem??... nah jadi gini guys... menurut saya program kejar paket selain memiliki legalitas dan landasan juga merupakan salah satu program yang sangat mendukung dan strategis  untuk dapat mengatasi permasalahan pendidikan seperti putus sekolah, tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah dan sebagainya serta tentunya sudah memiliki legalitas dan landasan yang sah. Namun setidaknya dengan adanya program kejar paket ini dapat memberikan kontribusi dalam beberapa hal yaitu:

Mendukung dan membantu penuntasan program wajib belajar Sembilan tahun, dengan adanya program kejar paket ini, anak yang terputus sekolah dikarenakan keterbatasan ekonomi atau memang benar-benar belum mengenyam pendidikan dapat kembali sekolah dengan mengikuti program kejar paket A dan B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun