Di era teknologi yang semakin maju ini, dunia digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, kemajuan ini juga membawa tantangan baru, salah satunya adalah maraknya Cyber Crime atau kejahatan siber. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk, seperti peretasan, pencurian identitas, penipuan daring (online fraud), hingga penyebaran berita palsu (hoax). Nah, bagaimana sih pandangan islam terhadap tindakan ini?
Secera umum, Cyber Crime adalah akitivitas illegal yang dilakukan terhadap system computer, jaringan, atau perangkat teknologi lainnya. Kejahatan ini seringkali berdampak buruk pada individu, perusahaan, dan bahkan Negara, baik secara finansial maupun sosial.
Dalam perspektif islam, setiap tindakan yang merugikan orang lain, melanggar hak, atau bertentangan dengan  syariat, termasuk dalam kategori dosan dan haram. Maka Cyber Crime  yang melibatkan pencurian, penipuan, atau fitnah, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Islam tak hanya melarang kejahatan, tetapi juga mengatur bagaimana seorang muslim harus berperilaku baik di dunia digital. Adapun prinsip etika islam dalam menggunakan digital, seperti menjaga privasi orang lain, menggunakan teknologi untuk kebaikan, menghindari konten yang dilarang atau haram.Â
Sanksi dalam Islam Terhadap Cyber CrimeÂ
Dalam islam mengenal konsep ta'zir, yaitu hukum yang ditentukan oleh otoritas Negara terhadap pelanggaran yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran atau Hadis. Dalam kontek Cyber Crime, Negara islam atau otoritas terkait memiliki wewenang untuk menetapkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kerugian dan dampaknya. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan. Hukuman biasanya dapat berupa denda, penjara, atau tindakan rehabilitasi bagi pelaku Cyber Crime. Adapun pada artikel ini dijelaskan hukum Islam untuk Cyber Crime. Dalam hukum islam, kejahatan siber dapat dikenal sanksi berdasarkan prinsip ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh otorits pemerintah untuk kejahatan yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran atau Hadis. Hukuman ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan tingkat kejahatan, misalnya.
- Denda untuk pelanggaran ringan seperti penyebaran hoax
- Penjara atau hukuman lebih berat untuk kejahatan yang merugikan banyak orang, seperti pencurian data atau peretasan.
Pencegahan Cyber Crime Menurut Perspektif IslamÂ
Pada artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara mencegah Cyber Crime dalam pandangan islam lohh. Islam mendorong umatnya untuk selalu berbuat baik dan mencegah kerusakan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah Cyber Crime sebagai berikut,
- Mengenal Edukasi Teknologi dengan Nilai Islam
- Mengenal atau mempelajari nilai etika digital itu perlu dikuatkan, karena itu sangat penting sekali terutama bagi generasi muda.
- Penguatan Regulasi dan Pengawasan
- Tak hanya pendidikan, pemerintah jug perlu menetapkan aturan yang ketat untuk mengawasi setiap aktivitas dunia maya, sesuai dengan prinsip keadilan islam.
- Kesadaran Individu
- Stiap manusia terutama dalam islam harus sadar bahwa apa yang dilakukan di dunia digital itu tetap dicatat oleh  Allah SWT, sebagaimana Firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayart 19
KesimpulanÂ
Cyiber-crime adalah ancaman nyata di era modern yang tidak hanya melibatkan hukum duniawi, tetapi juga berdampak pada moralitas dan spiritualitas. Dalam pandangan islam, setiap tindakan yang merugikan orang lain melalui teknologi adalah dosa dan harus dihentikan. Dengan memegang teguh ajaran islam dan prinsip syariat, umat muslim dapat menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab, umat muslim dapat menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab, menciptakan dunia digital yang aman dan penuh keberkahan. Maka dari itu dengan memegang teguh nilai-nilai islam, kita dapat menciptkan dunia maya yang lebih aman, adil, dan bermatrabat. Sebagai muslim, mari kita gunakan teknologi dalam setiap langkah kita, baik di dunia nyata maupun dunia digital.
 (Nrl)