Perdagangan manusia (Human Trafficking) sudah tak asing lagi hingga hari ini, kasus perdagangan manusia terus saja meningkat ditiap tahunnya. Mayoritas wanita hingga anak di bawah umur menjadi yang paling banyak mengalami perdagangan tak berperikemanusiaan ini. Perdagangan manusia sering terjadi di lintas daerah maupun negara dengan berbagai faktor terutama perekonomian yang kian sulit membuat tiap manusia berkeinginan agar kehidupannya menjadi lebih layak. Namun tak semua angan akan menjadi indah, banyak angan kehidupan yang layak berubah menjadi mimpi buruk yang sangat sulit untuk dilupakan.
Perdagangan manusia menjadikan manusia layaknya suatu komoditas yang dapat diperjual belikan dengan sangat mudah tanpa memikirkan Hak Asasi yang ada pada tiap manusia. Para korban dari perdagangan manusia ini memiliki keinginan yang besar dalam merubah hidup mereka menjadi lebih baik dengan mengharapkan perpindahannya ke negara lain atau daerah lain untuk mendapatkan berupa penghasilan juga ilmu dari tempat yang akan ditujunya.
 Akan tetapi, keinginan tersebut hanyalah berujung penderitaan yang membuat mereka harus menderita lebih keras. GajicVemjanoski berpendapat bahwa memperjual belikan manusia adalah perilaku yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia, tepatnya melanggar hak kebebasan, perlindungan, integritas, dan kebebasan dalam bergerak.
Perdagangan manusia mempunyai beragam bentuk eksploitasi, tidak hanya diperjual belikan sebagai seorang budak tetapi para korban perdagangan manusia tersebut juga mengalami tindak kerja secara paksa, organ tubuh yang diambil lalu diperjual belikan, hingga pelecehan seksual. Contoh kasus dari perdagangan manusia yaitu, negara Iran yang memiliki peningkatan pada tindak perdagangan manusia di dalam negeri maupun internasional. Banyaknya informasi mengenai jumlah anak muda Iran yang semakin banyak mengalami kerja paksa sebagai pekerja seks di Arab.Â
Surat izin mereka terus ditahan membuat mereka tersiksa berdaya di negara lain. Hingga wanita dan remaja Iran yang menetap di daerah perbatasan rawan menjadi korban dari adanya perdagangan manusia pada lintas negara. Kegiatan ini terus meresahkan masyarakat nasional juga masyarakat di kancah internasional, dengan perdagangan yang terus meningkat akibat transaksinya yang memiliki banyak keuntungan dan kegiatannya yang tak mudah untuk dilacak.
Transaksi manusia ini juga turut melibatkan segelintir pihak pemerintahan hingga penjaga perbatasan yang memperlancar aktivitas tersebut berjalan. Lemahnya akan kesadaran hukum juga menjadi pemicu berkembangnya tindakan ilegal ini, di mana aturan pada undang-undang perdagangan manusia yang berlandaskan hukum komprehensif dan terpadu dalam memberantas perdagangan manusia belum juga diberikan sehingga sulitnya dalam menemukan pelaku perdagangan manusia.Â
Perdagangan manusia telah menyebar luas, baik di dalam negeri hingga dunia internaisonal yang menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat nasional juga internasional. Dari dampak yang ditimbulkan dari tindak perdagangan sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan perlu untuk ditindak lanjuti, terlebih mayoritas korban dari transaksi ilegal ini adalah wanita dan anak-anak. Setiap manusia memiliki hak yang telah didapat dari lahir yang diberikan oleh Tuhan dan tidak dapat untuk dihapuskan hingga tiap-tiap manusia berhak mendapatkan perlindungan dari segala ancaman yang membahayakan keamanan diri manusia.Â
Untuk menangani aksi pidana ini diperlukan adanya perlindungan hukum bagi para korban perdagangan manusia. Dengan cara seperti memberikan hak pihak korban baik secara hukum maupun tidak, membantu menangkap para pelaku tindak kriminal dan memberikan hukuman yang setimpal dengan menjamin keselamatan para korban. Perlindungan terhadap saksi tindak pidana juga sangat diperlukan dan harus diamati oleh negara demi tercapainya penyelesaian kasus tindak pidana.
Di tinjau dari hukum nasional pada pasal 2 ayat 1 UU menyatakan bahwa ancaman hukuman yang akan diberikan kepada pelaku perdagangan manusia yaitu, 15 tahun penjara dan sedikitnya 3 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 600.000.000,00. Sedangkan dari hukum internasional terdapat perangkat-perangkat internasional yaitu Protokol Palermo yang merundingkan dan mengendalikan tindak kejahatan.Â
Dengan berbagai solusi serta peraturan dan hukum yang telah dibuat oleh negara diharapkan dapat mengurangi aktifitas perdangangan yang melanggar Hak Asasi Manusia baik secara nasional maupun internasional agar terciptanya keamanan bagi masyarakat dunia karena tiap-tiap manusia pantas mendapatkan hak untuk hidup dan bebas.
Nama : Nurrul Fadhila