Mohon tunggu...
nurul dwihastuti
nurul dwihastuti Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - nuruldwihastuti

la yukalifullahu nafsan illa wus'aha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Zakat bagi Pertumbuhan Perekonomian Nusantara

20 September 2021   08:38 Diperbarui: 20 September 2021   08:42 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah Negara dengan mayoritas beragama islam, didalam islam terdapat rukun islam yang mana salah satunya adalah zakat, zakat merupakan rukun islam yang keempat , dimana setiap muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat, meskipun didalam mempratekkannya masyarakat masih melaksanakan secara sederhana.

Menurut salah satu tokoh zakat yang berada di Indonesia yakni Ahmad juwaini dimana pada awal masuknya islam di Idonesia pengelolaan zakat hanya sebatas muzaki memberikan zakat ke pada mustakhik tanpa adanya kontroling maupun pembinaan, pada masa penjajahan zakat dikelola oleh lembaga yang di dirikan oleh colonial colonial penjajahan itu sendiri, hal ini secara langsung zakat berada dibawah naungan penjajah itu sendiri seperti contoh jepang yang mendirikan majelis islam a’la Indonesia.

Namun seiring dengan berjalannya waktu Indonesia merasa perlu adanya lembaga untuk mengelola zakat dan sedekah, keinginan tersebut terlaksana dengan disampaikannya oleh sebelas ulama tingkat nasional kepada presiden soeharto pada 24 september 1968, hal ini di tindak lanjuti oleh presiden soeharto, pada peringatan isra’ mi’rajpada tanggal 26 oktber 1968 di istana merdeka, dimana presiden mengesahkan lembaga formal pertama kali yaitu badan amil zakat , infak dan sedekah (BAZIS) di Jakarta.

Di Indonesia sendiri didalam kehidupan sehari harinya tidak lepas dari masalah kemiskinan, hal ini merupakan salah satu problem yang sulit untuk diselesaikan, hal ini salah satu factor nya adalah tidak seimbangannya pendapatan antara individu didalam masyarakat ini sendiri.adapun sebab kemiskinan dabagi menjadi dua golongan yaitu.

Factor Alamiah, yaitu kondisi lingkungan yang miskin dimana ilmu pengetahuan yang tidak memadai bencana alam dan lain lain, adapun factor kemiskinan yang kedua yaitu dimana factor factor kemiskinan disebabkan oleh non alamiah seperti halnya kesalahan dalam mengelola sumber daya alam, kondisi politik yang tidak stabil korupsi dan kesalahan dalam menentukan kebijakan ekonomi.

Peran zakat sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat, dimana hal ini merupakan solusi alternative dan strategis yang ditawarkan islam tidak lain adalah dengan sistem pengelolaan( pendistribusian dan pendayagunaan)zakat produktif dan kreatif.dengan pengelolaan yang dikelola secara efektif diharapkan dapat memecahkan permasalahan perekonomian di Indonesia.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk zakat, infak, wakaf, dan sedekah, diperlukan peran banyak dalam hal ini , islam mengajarkan kepedulian antar sesama umat manusia, berdasarkan kenyataan yang ada pembayaran zakat sendiri mampu menghasilkan efek penggandaan atau yang kita ketahui sebagai multiplier effect dalam pertumbuhan ekonomi.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk konsumtif mamou memberikan dampak penggandaan yang cukup berpengaruh dalam perekonomian Indonesia, apalagi zakat diberikan dalam bentuk produktif seperti dana bergulir atau modal kerja, maka efek berganda ini akan memberikan dampak yang lebih banyak lagi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, hal ini dikarekanan zakat produktif mampu memberikan dampak dua kali lipat di bandingkan zakat yang di berikan dalam bentuk konsumtif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun