Wakaf  adalah salah satu bentuk dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim dikarenakan pahala dari wakaf akan terus mengalir meskipun sang wakif telah wafat.Â
Didalam sejarah wakaf adalah instrument dari sejarahnya, diamana sebagai ajaran yang diajarkan oleh syariah yang bersifat sacral dan suci, tetapi pemahaman dan implementasi wakaf tersebut tergolong fiqh(upaya yang bersifat kemanusiaan). Dari sini dapat dipahami bahwasannya praktik dan relasi wakaf tersebut terkait erat dengan realitas dan kepentingan umat masing masing Negara muslim.
Dalam pelaksaan wakaf itu sendiri terdapat ruku wakaf diantaranya adanya waqif(orang yang mewakafkan), mauquf alaih(pihak yang diserahi wakaf), mauquf(harta yang diwakafkan), dan adanya sighat( pernyataan atau ikrar wakif sebagai kehendak untuk mewakafkan ) didalam pelaksaan wakaf empat rukum wakaf harus terlasanakan semua jika salah satu dari rukun wakaf tersebut tidak terlaksana makan tidak sah nya wakaf tersebut.
Adapun dalam pemahaman masyarakat indnesia fiqih oriented dan bercorak syafi’iyyah dimana berdampak pada pemahaman lama dalam pengelolaan wakaf , bahwa milik wakaf hanya semata milik Allah yang tidak boleh diubah / diganggu gugat, pemahaman masyarakat bersifat konvensional, dan konservatif sulit diajak maju hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pemberdayaan wakaf unuk kesejahteraan umum yang dimana menjadi problem yang harus di pecahkan bersama.
Dan pemahaman wakaf juga membuat para nadzir tidak professional, padahal posisi nadzhir menepati posisi central dalam mewujudkan tujuan wakaf guna melestarikan manfaat wakaf, banyak sengketa wakafyang disebabkan tidak adanya bukti hia diatas putih sehingga ini menjadikan persoalan yang cukup serius pada saat ini.
Adapun solusi dari beberapa permasalahan yang menyebabkan tidak berkembangannya wakaf di Indonesia adalah dengan pemanfaatan badan wakaf Indonesia secara nyata dan memaksimalkan sesungguhnya lebih utama untuk segera diwujudkan, penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas hal ini akan memberikan dampak nadzir yang bertindak berjalannya wakaf itu sendri.
Untuk menghindari persenkataan wakaf perlu diadakannya persertifikasinya wakaf, hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat secara menyekuruh tentang pentingnya sertifikasi wakaf , dan pengembangan harta menuju hal yang produktif hal ini bertujuan agar wakaf mampu menigkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H