Mohon tunggu...
nurul dwihastuti
nurul dwihastuti Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - nuruldwihastuti

la yukalifullahu nafsan illa wus'aha

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Transparasi Penerapan PSAK 109 terhadap Peningkatan Kepercayaan Muzaky

23 Agustus 2021   09:30 Diperbarui: 23 Agustus 2021   09:29 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Zakat adalah  ibadah dimana jika menunaikannya mencerminkan wujud ketaatan kepada Allah SWT, dan mwujud kepedulian kepada golongan masyarakat ataupun komunitas, dizaman Rasulullah dan sahabat zakat memiliki peran sebagai instrument ibadah, ekonomi, serta social dalam berbagai sector kehidupan umat.

Berbicara tentang pengelolaan zakat terdiri dari lembaga amil zakat (LAZ) yang mana didirkan oleh pemerintah pusat atupun pemerintah daerah, kementrian agaman mencatat setidaknya terdapat 28 lembaga amil zakat dan badan amil zakat di Indonesia yang dikukuhkan untuk menjadi lembaga penerimaan zakat.

Kepercayaan donator akan meningkat bilamana didalam pengelolaan dana zakat infak dan sedekah didasarkan pada akuntabilitas dan transparasi, dimana didala penyajian laporan keuangan selalu tepat waktu, penyajian laporan informasi  yang detail disetiap account nya, serta legimitasi leporan oleh kantor akuntan public serta terdapat kemudahan dalam mengakses laporan keuangan.

Sebelum ditetapkannya standaer keuangan zakat, penyusuan laporan keuangan lembaga keuangan zakat menggunakan PSAK 45, dimana untuk standart laporan keuangan non profit dalam suatu organisasi, sejalan dengan kebutuhan terhadap standar yang lebih sesuai beberapa amil zakat merancang standar akutansi untuk lembaga pengelolaan zakat .

Akuntabilitas adalah mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodic, akuntabilitas merupakan suatu kewajiban mempertanggung jawabkan atau menyampaikan pertanggung jawaban atau menerangkan kinerja suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenang untuk minta keterangan akan pertanggung jawaban.

PSAK bertuuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat dan infak, adapun ruang lingkup PSAK 109 adalah oerganisasi pengelola zakata  yang dikukuhkan oleh regulator, dimana untuk memenuhi transparasi, jenis dana, adapaun menurut pengklarifikasian dana dibagi menjadi:

  • Dana amil, adalah dana oengelolaan yang berasal dari amil atas dana zakat.
  • Dana infak/ sedekah
  • Dan dana zakat, adalah dana yang berasal dari penerimaan zakat.
  • Pengaruh PSAK dalam laporan keuangan dapat dilihat dalam penyajian laporan posisi keuangan yang lebih terinti dan detail baik dari liabilitas terjadi dalam laporan perubaha dana yang menyebabkan dilakukannya ajdusment terhadap pencatata dan perlakuan akutansi setipa jenis dana.
  • Dan pertumbuhan penerimaan zakat adalah indicator dari peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para amilakat yang dilihat dari aspek keterbukaan dan kejujuran serta dalam memaksimalkan dana yang dikelola pelaporan keuangan sesuai dengan standar keuangan yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun