Di daerah Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat terjadi kekerasan pada anak adopsi. Anak tersebut mendapatkan penyiksaan dari orang tua angkatnya, anak tersebut selama diadopsi  selalu di siksa, dijemur, dipukul, ditendang, disiram air panas. Tak hanya itu anak tersebut terlihat ditelanjangi di salah satu teras rumah saat kondisi sedang hujan. Bocah malang tersebut  berulang kali diseret dan dipaksa berbaring ditengah hujan, namun terus memberikan perlawanan hingga berteriak menangis histeris hingga bocah tersebut meninggal.  Perkembangan psikososial adalah perkembangan yang berkaitan dengan emosi, motivasi, dan perkembangan pribadi manusia serta perubahan dalam bagaimana individu berhubungan  dengan orang lain. Dari kasus diatas yang menjelaskan bocah usia 7 tahun yang disiksa orang  tua angkat hingga bocah tersebut meninggal dunia, pelaku kemungkinan tidak menerima atau  memiliki Pendidikan tentang bagaimana cara untuk berhubungan dengan orang lain sehingga  pelaku melakukan hal seperti itu. Pelaku juga kemungkinan bisa memiliki dendam pada anak  angkatnya sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya pada anak angkatnya.  orang tua angkat yang membunuh anak adopsi adalah tindakan kejahatan yang sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan. Cara menanggulangi kekerasan pada anak adopsi adalah dengan memberikan perlindungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak yang menjadi anak angkat. Selain itu, orang tua yang tidak mampu mengasuh anaknya atau mengadopsi anaknya sebaiknya mencari bantuan dari pihak lain atau jangan mengadopsi anak tersebut jika anak akan disiksa, dan jika orang tersebut ingin mengadopsi nya dan tidak bisa merawatnya orang tua angkat tersebut dapat mempekerjakan baby sister, daripada membunuh anaknya meskipun anak tersebut bukan anak kandungnya. Jika sudah memikirkan dengan baik ingin mengadopsi anak tersebut maka orang tersebut harus memilki tanggung jawab untuk anak tersebut, seperti menafkahi, memberikan kasih sayang dan seterusnya. Pihak panti asuhan juga harus memberikan surat pernyataan ber materai pada orang yang ingin mengadopsi anak agar kekerasan pada anak adopsi tidak ada. Dalam hukum islam, membunuh anak adalah Tindakan yang sangat dilarang dan tidak dibenarkan. bagi pelaku kejahatan seperti ini, pelaku juga harus mendapatkan hukuman akibat perbuatannya, selain mendapatkan hukuman pidana, juga perlu mendapatkan pelayanan konseling untuk mendukung perubahan perilaku dan mencegah terulangnya tindakan kejahatan di masa depan. Lingkungan masyarakat juga harus mengadakan sosialisasi 2 minggu sekali tentang akibat kekerasan pada anak. Dengan adanya sosialisasi dan hukuman akan mengurangi kekerasan pada anak apalagi pada masa anak-anak yang dimana anak-anak sangat membutuhkan kasih sayang terhadap orang tua maupun orang disekitarnya. Masyarakat sekitar seharusnya jika melihat kejadian tersebut harus segera melapor ke pihak kepolisian jangan menunggu waktu yang lama untuk melapor dengan begitu dapat menanggulangi kematian yang akan terjadi pada anak tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H