Mohon tunggu...
Nurul Bisyaroh
Nurul Bisyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Stis Darul Falah

Healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum Foto Pre-wedding Sebelum Akad

12 Juni 2024   17:51 Diperbarui: 12 Juni 2024   18:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pernikahan ialah dua orang insan antara seorang pria dan wanita menyatukan cinta dalam satu ikatan janji yang suci. Pernikahan ini memang banyak dinanti oleh setiap orang untuk lebih ke jenjang yang lebih serius. Dan oleh karena itu, kedua calon mempelai mempersiapkan beberapa hal untuk acara pernikahan tersebut. Salah satunya melakukan foto prewedding.


Foto prewedding merupakan proses pengambilan foto calon pengantin pria dan wanita (yang akan menikah) untuk dijadikan undangan dengan tujuan agar terlihat menarik dan bagus. Berfoto dengan bersentuhan, bermesraan, serta berpelukan pada umumnya ini banyak melakukan sebelum akad nikah dilangsungkan.

 Alangkah lebih baiknya jika dilakukan sesudah melakukan akad nikah terlebih dahulu, karena secara syara' sudah sah menjadi suami istri, dan itupun jika tidak menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat. Ada beberapa pendapat terkait foto prewedding yang dilakukan sebelum akad nikah ialah haram hukumnya. 

Sebab ada beberapa hal yang menjadi diharamkannya berfoto prewed seperti bersentuhan bukan mahram dan timbulnya syahwat. Ada juga pendapat ulama dalam melakukan foto prewed sebelum akad nikah dengan pengawasan dan niat yang Baik: Jika sesi foto dilakukan di bawah pengawasan keluarga atau wali, dan niatnya ialah untuk mengabadikan momen sebelum pernikahan tanpa adanya aktivitas yang melanggar norma agama, maka bisa dianggap lebih meringankan hukum. Tidak Dipublikasikan Secara Luas. Menjaga privasi foto tersebut dan tidak mempublikasikannya secara luas di media sosial dapat membantu menghindari potensi fitnah dan penilaian negatif dari masyarakat. Pada akhirnya, hukum foto prewedding sebelum akad nikah sangat tergantung pada niat, cara pelaksanaannya, serta bagaimana pasangan tersebut mematuhi dan menghormati nilai-nilai serta batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.


Budaya yang sudah mulai menjadi kebiasaan kini sudah merajalela, dan dengan majunya digital sekarang sebagai gaya hidup hal ini mungkin kelihatan sepele akan tetapi tidak bisa disepelekan juga. Jika melihat dari sisi budaya islam foto prewedding tidak sesuai dengan pergaulan islami, karena makna budaya islam ialah fitri dan suci, bahkan cenderung dengan fitrah budaya islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun