Mohon tunggu...
Nurul Aziz
Nurul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Semester 5 Prodi Hukum Ekonomi Syaraiah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legal Opinion Pembagian Ahli Waris

14 Desember 2021   14:46 Diperbarui: 14 Desember 2021   15:07 1890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A.  PENDAHULUAN

               Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa Belanda 'Burgerlijk Recht'. Hukum perdata juga biasa disebut dengan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata lebih umum digunakan pada saat ini. Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah atau sertifikat tanah sebagai mana yang sudah diatur dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu:

  1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi bidang tanah, satuan rumah susun dan pemegang hak terdaftar lainnya untuk membuktikan bahwa mereka adalah pemegang hak terkait
  2. Memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait termasuk pemerintah sehingga data yang dibutuhkan dapat dengan mudah diperoleh.
  3. Digunakan untuk menyampaikan data kantor pertanahan pada peta pendaftaran, daftar tanah, sertifikat survei, buku tanah dan daftar nama.
  4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  5. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
  6. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya

B.  Kasus Posisi

             Pasangan muda mudi yang sudah memiliki anak pastinya akan mempersiapkan masa depan anaknya sebaik mungkin. Tetapi pasangan muda mudi ini kerap kali kebingungan dalam mengurus sertifikat tanah yang ingin diberikan kepada sang anak dikarenakan sang anak masih terlalu kecil atau masih dibawah umur. Salah satu contoh kasus pasangan muda mudi Bapak Agus dan Ibu Ani yang menikah pada Tanggal 12 April 2020 dengan nomor akta nikah 174,4,VI,2017. Mereka dikaruniai seorang anak Laki-laki yang bernama Andre dengan nomor akta 3679-LU-28092018-0018. Bapak Agus dan Ibu Ani ingin mengatasnamakan sebidang tanah yang akan dibelinya dengan nama sang anak yang masih berumur 3 tahun. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 50.000 m2 yang terletak di wilayah RW.8 RT.10 Dusun Tunggangan Kecamatan Sumberbaru Kota Jember. Tanah tersebut dibeli dari saudara kandung bapak Agus yang nantinya didalam sertifikat tanah tersebut atas nama anaknya.

C.   Isu Hukum

              Bapak Agus ayah dari Andre membeli tanah seluas 50.000 m2 yang nantinya akan diberikan kepada anaknya Andre yang masih berusia 3 tahun. Lalu tindakan apa yang dilakukan oleh sang ayah supaya sertifikat tanah tersebut atas nama anaknya yang masih berusia 3 tahun?

D.  Bahan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. PP Nomor 24 Tahun 1997
  3. PP Nomor 37 Tentang PPAT
  4. Komplikasi Hukum Islam
  5. Undang-Undang Perkawinan

E.   Analisis

              Anak di bawah umur masih bisa diberikan hak atas tanah dengan catatan persyaratan yang mengajukan permohonan tersebut adalah orang tua atau walinya dan haruslah tanah tersebut berdasarkan pemberian atau warisan orang tuanya bukan berdasarkan pembelian dari orang lain sebab anak di bawah umur belum berhak sebagai pihak melakukan perjanjian atau kontrak. Sebagaimana dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka permohonan hak atas anak di bawah umur akan ditolak. Anak di bawah umur, yaitu anak yang belum berumur 21 tahun maka kepengurusan terhadap harta kekayaan dapat dilakukan melalui perwakilan orang tua atau perwalian anak di bawah umur, baik menurut UU ataupun berdasarkan penetapan pengadilan, maka apabila para ahli waris yang seluruhnya bebas bertindak akan mengalihkan hak atas tanah kepada orang lain, hal tersebut tidak menjadi masalah, namun apabila ternyata diantara para ahli waris terdapat orang-orang yang tidak bebas menyatakan kehendaknya maka permasalahan pengalihan hak atas tanahnya menjadi lebih rumit, karena ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian pembagian harta warisan yang atasnya turut berhak ahli waris yang berstatus sebagai orang-orang yang tidak bebas menyatakan kehendaknya. Maka sudah sangat jelas, jika Andre anak dari Bapak Agus dan Ibu Ani yang masih berumur 3 tahun tidak bisa pembalikan nama atas tanah yang akan dibeli oleh orangtuanya tersebut karena anak di bawah umur belum berhak sebagai pihak melakukan perjanjian atau kontrak.

F.   Kesimpulan

             Bapak Agus dan Ibu Ani tidak bisa mewujudkan keinginannya dengan mengatasnamakan anaknya Andre pada sertifikat tanah yang akan dibelinya. Hak itu disebabkan karena Andre yang masih umur 2 tahun atau umurnya belum cukup dalam hal Perdata. Oleh sebab itu jika Bapak Agus dan Ibu Ani tetap ingin membeli tanah seluas 50.000 m2 maka harus atas nama orang tua terlebih dahulu, sampai Andre atau anaknya berumur cukup sesuai di KUHPerdata yaitu 21 tahun.

G.  Saran

            Sebaiknya apabila orangtua yang ingin mempersiapkan masa depan anak dengan memberinya sebuah tanah atau rumah menunggu sampai anak itu berumur cukup. Hal ini dikarenakan selain pada KUHPerdata belum cukup umur tetapi juga memudahkan orangtua dalam urusan pengurusan harta apabila nantinya ada kekeliruan yang terjadi.

I.   Penutup

            Pada kasus Bapak Agus dan Ibu Ani ini sudah bisa kita lihat, bagaimana aturan yang ada di KUHPerdata dan bagaimana seharusnya anak diberikan harta atau warisan apabila umurnya belum mencukupi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun