Menurut saya seharusnya ibu korban harus lebih peduli dan memerhatikan bagaimana keadaan anaknya  serta sudah seharusnya seorang ibu tahu apa saja yang dilakukan oleh anaknya baik di sekolah maupun rumah, dengan cara selalu bertanya kepada anak bagaimana keadaannya hari ini, apa saja yang dilakuakan disekolah, apakah ada yang mengganggu, menjahati sia anak,dll.
    Dengan selalu  menjalin komunikasi yang lancar dan hangat dengan anak maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi karena anak tidak akan merasa takut untuk memberitahu ibunya terhadap kejahatan yang di lakukan oleh ayah tirinya sendiri walaupun anak diancam. Serta ayahnya pun tidak akan berani melakukan aksi bejat ini karena anak selalu di awasi oleh ibunya. Jadi dapat disimpulkan kejadian ini bisa terjadi karena kurangnya komunikasi antara anak dengan ibunya dan mungkin kurangnya kepedulian sang ibu terhadap anaknya yang mengakibatkan anak mengalami kasus pemerkosaan ini sehingga anak menderita dan mengalami trauma yang sangat dalam atas kejadian tersebut.
Â
KESIMPULAN
Kasus pemerkosaan yang terjadi pada anak kelas 1 SD di Batang Kapas yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, korban yang masih kecil tidak bisa melawan pelaku dan tidak bisa melaporkan pelaku karena selalu di ancam. Kejadian ini baru terungkap ketika korban memberitahu orang dewasa yang ada disekitarnya bahwa ia mengalami sakit perut dan alat vitalnya mengalami pendarahan, sekarang pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
Kejadian ini bisa terjadi karena kurangnya kepedulian dan komunikasi antara anak dengan ibunya yang mengakibatkan anak mengalami kasus pemerkosaan ini sehingga anak menderita dan mengalami trauma yang sangat dalam atas kejadian tersebut.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Permatasari, E. W., Tamara, B., & Syekh-yusuf, U. I. (2022). ANALISIS YURIDIS PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP OLEH SEORANG AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG. 1(November), 19–28.
Pringgar,R.F & Sujatmiko,B.(2020).Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality Pada Pembelajaran Siswa,Jurnal ITEDU,5(1),317-329.https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/itedu/article/view/37489
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).