PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang berarti tindakan sosial (seperti, berkumpul/berkerumun) harus ditiadakan dahulu untuk sementara. Jikalau keadaan tersebut mendesak untuk tetap adanya berkumpul, maka perlu diadakan physical distancing.
Physical distancing yang dianjurkan oleh WHO, yaitu 1-3 meter agar tetap aman dan terhindar dari virus corona, serta harus rajin untuk selalu cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
Awal diberlakukannya PSBB, yaitu di Jakarta dengan jangka waktu 14 hari, terhitung pada tanggal 10 April - 23 April 2020. 14 hari tersebut merupakan masa inkubasi pada virus corona. Kemudian, disusul oleh beberapa daerah untuk melakukan PSBB juga.
Dilansir dalam berita CNBC Indonesia, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menuturkan bahwa masa diberlakukannya PSBB masih kurang efektif sehingga diperpanjang waktunya, yaitu dari 22 Mei - 4 Juni 2020.
Tujuan utama serta mulia dari PSBB tidak lain dan tidak bukan, yaitu untuk memutus rantai penularan Covid-19, agar virus tersebut segera berakhir. Maka, diperlukan komitmen pemerintah serta kesadaran warga untuk selalu patuh dan disiplin atas apa yang telah di perintahkan oleh pemerintah.
Mari bersama-sama hindari kerumunan, taat terhadap aturan pemerintah demi kebaikan diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar, serta untuk tetap di rumah aja.
Indonesia pasti bisa untuk melawan virus corona. (:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H