Mohon tunggu...
Nurul Amalia
Nurul Amalia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

GB II, Farmasi UNHAS 2014

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Halal atau Haramkah Obatku??

29 November 2014   10:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:32 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Obat adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan farmasetik (bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat lebih dari 2 sampai 3bahan. Sumber berbagai bahan aktif dan bahan farmasetik bisa berasal dari berbagai sumber. Tumbuhan, hewan dan bahan kimia dapat dijadikan sebagai sumber obat.

Sebelum obat dipasarkan, obat tersebut telah melalui proses standarisasi keamanan dan mutu sehingga bahan-bahan yang terdapat dalam obat telah dinyatakan aman bagi tubuh dan tidak berbahaya. Namun, berbagai bahan farmasetik obat tersebut banyak yang belum mendapatkan kejelasan halal dari MUI. Menurut Jurnalis Uddin, yang dikutip dari situs www.halalmui.org mengatakan bahwa berdasarkan buku ISO terbitan ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia), ada sekitar 10.000 obat yang beredar di Indonesia, namun tidak ada tanda atau label yang khusus, apakah halal atau haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam 1.

Sebagai contoh bahan aktif obat yang berasal dari hewan. hewan tersebut haruslah merupakan hewan halal dan cara penyembelihannya harus menurut syariat islam. Sebagai contoh yakni gelatin. Gelatin merupakan senyawa lemak (dan turunannya). Gelatin memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Oleh sebab itu harus diperhatikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari produk nabati atau hewani. Kalau gelatin hewani, apakah berasal dari hewan halal atau dari hewan haram.

Meskipun bahan aktif obat berasal dari tumbuhan, akan tetapi selain bahan aktif obat juga mengandung bahan farmasetik yang memudahkan obat diserap dalam tubuh, bahan ini dapat berasal dari babi, organ manusia, dan bahan lain yang tidak jelas kehalalannya.

Salah satu contoh lain yakni Psikotropika. Psikotropika menurut Undang-Undang Tentang Psikotropikaadalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Undang-undang tersebut juga menerangkan bahwa Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia melegalkan pemakaian psikotropika asalkan berada dalam batasan wajar. Badan Pengawasan Obat dan Makanan pun telah mengizinkan penggunaan obat psikotropika namun dengan tujuan kesehatan dan pendidikan. Sayangnya, perizinan penggunaan obat belum menyertakan keputusan Majelis Ulama Indonesia padahal mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Seperti halnya dengan penggunaan narkotika sebagai anastesi, hal ini juga mendapatkan perizinan dan penggunaannya dalam bidang kesehatan dan pendiidikan. namun sifat narkotika yang dapat mengilangkan kesadaran mirip dengan sifat khamr yang diharamkan dalam islam.

Hal ini akan menjadi suatu kondisi yang sangat mengkhawatirkan jika baik konsumen maupun produsen kurang mengetahui kehalalan dari bahan obat yang digunakan.

Menurut sudut pandang saya sebagai seorang farmasis baru, penggunaan sumber bahan haram tertentu sebagai bahan aktif maupun tambahan untuk pembuatan obat, terdapat bahan yang tergolong haram namun memiliki manfaat yang besar. Misalnya khamr (minuman yang memabukkan) dalam bentuk alkohol, etanol, dan lainnya sering ditemukan dalam obat flu cair. Akan tetapi penggunaan fenol (danturunannya) ini jika telah ada dalam bentuk obat cair tidaklah menjadi suatu hal yang memabukkan jika sesuai dengan takaran yang tepat.

Dalam sebuah tulisan yang diterbitkan Mollecular Cancer Therapies Journal, peneliti St.George University of London, menguraikan pengurangan dramatis terhadap massa kanker otak dengan metode radiasi yang dikombinasikan dengan senyawa ganja. Yang dalam hal ini ganja tergolong haram karena dapat menghilangkan kesadaran pada jika penggunaannya sebagai obat sedativ disalahgunakan. Meskipun demikian, penelitian tersebut merupakan sebuah sumbangan besar bagi perkembangan tekhnologi dunia kefarmasian.

Hal ini jelas menimbulkan sebuah dualisme apakah bahan obat seperti contoh diatas dapat digunakan sebagai bahan obat namun tergolong bahan obat yang diharamkan? Apakah setelah pengujian standarisasi keamanan dan mutu obat maka dapat dikatakan obat tersebut dapat dikonsumsi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam?

Dalam islam dijelaskan bahwa ada perkara dimana seorang muslim boleh memakan bahan haram seperti babi. Sebagai contoh, jika seseorang berada dalam hutan dan ia dalam kondisi yang sangat kelaparan tanpa ada yang dapat ia makan, semetara di sekitarnya hanya ada babi. Maka ia boleh memakan babi tersebut asalkan sebelumnya ia telah berusaha mencari bahan makanan lain sementara ia tidak dapat menemukannya. Maka, babi tersebut berhak ia makan.

Seorang farmasis yang berperan sebagai produsen obat memiliki tanggungjawab untuk menciptakan terobosan baru dalam produksi obat halal dengan memanfaatkan berbagai sumber-sumber bahan alam yang halal agar tercipta kemaslahatan umat. Ia memang tidak berhak mengeluarkan surat keputusan halal dan haramnya suatu obat, tapi ia mampu melakukan hal tersebut.

Sebagai konsumen, diperlukan pula kecermatan dalam memilih obat-obatan. Kesembuhan bukanlah satu-satunya factor yang paling penting diperhatikan melainkan ridha Allah terhadap apa yang kita konsumsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun