Mohon tunggu...
Nurul AkbarZamzami
Nurul AkbarZamzami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bukan siapa siapa karena bekum jadi apa apa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

22 Agustus 2023   22:08 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan memiliki dampak positif dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya dana yang cukup, program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan kesehatan di tingkat nasional.

Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan juga harus diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatif merokok terhadap kesehatan.

Referensi:

https://bakuda.bangkaselatankab.go.id/post/detail/311-pajak-rokok-dan-pelayanan-kesehatan-masyarakat-oleh-abdul-rahman

https://retizen.republika.co.id/posts/232820/pemanfaatan-pajak-rokok-dan-bea-cukai-untuk-penambahan-pembiayaan-kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun