Mohon tunggu...
Nurul Aima Fauzi
Nurul Aima Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA EKONOMI SYARIAH DI IAIN PALANGKARAYA.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencucian Uang Merugikan Negara?

1 Mei 2023   22:13 Diperbarui: 1 Mei 2023   22:13 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain yang disebutkan diatas, ada juga profesi lain yang rentan terlibat, seperti manajemen partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan atau badan hukum lainnya, guru, dosen, serta tokoh agama. Tetapi, jika dilihat secara general memiliki resiko yang cenderung rendah. Tindak pidana yang beresiko tinggi melakukan pencucian uang di Indonesia yaitu korupsi dan narkotika. Kemudian yang risikonya menengah adalah tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, kehutanan, penipuan, serta lingkungan hidup.

Tindak pidana pencucian uang secara langsung tidak merugikan individu atau perusahaan tertentu. Sekilas terlihat perbuatan ini tidak ada korbannya. Pencucian uang tidak menimbulkan kerugian bagi korban seperti dalam kasus perampokan, pencurianm atau pembunuhan. Tetapi, benarkan tindak pencucian uang tidak berdampak sama sekali terhadap perekonomian atau menimbulkan kerugian di sektor bisnis? Dalam kertas kerja IMF disampaikan bahwa pencucian uang atau money laundering dapat membahayakan kinrja ekonomi nasional dan sistem keuangan internasional bahkan lebih jauh  akan berdampak terhadap penurunan angka pertumbuhan ekonomi dunia. Hal semacam ini juga dikemukakan oleh Yunus Husein. Manurut Yunus Husein, secara makro, money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapatan negara dan meningkatnya country risk, sementara secara mikro akan menimbulkan high cost economy dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan jika tindakan pidana pencucian uang lebih bahaya dari korupsi. Menurutnya, kalau seseorang melakukan korupsi Rp 1 Miliar, dipenjara selesa  karena tindakannya jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri dan ini jelas tindakan melanggar hukum. Tetapi jika pencucian uang, ada proses yang sulit untuk melacak uangnya di pindahkan ke pihak yang berbeda atau berputar dalam perusahaan atau usaha tertentu.

"Tapi pencucian uang itu berbahaya kalau saya korupsi nerima suap Rp 1 miliar dipenjara selesai itu gampang, tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya itu mencurigakan dilacak oleh PPATK Bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan PPATK, Senin (20/3/2023).

Tindak pencucian uang ini tidak hanya sangat berdampak buruk dan merugikan bagi masyarakat tetapi juga dapat merugikan negara karena mempengaruhi dan merusak stabilitas perekonomian nasional dan keuangan negara. Perbuatan ini juga memiliki potensi menganggu perekonomian internasional dan menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk. Metode pencucian uang sangat bervariasi, ada tahapan pencucian uang yaitu Placement, Layering, dan Integration.

Upaya pencegahan dan pemberatasan pencucian uang memiliki 2 pilar utama.

Pertama, Prevention (pilar pencegahan) pilar ini memiliki empat element upaya yang bisa di lakukan dari prinsip mengenal nasabah, pelaporan, membuat peraturan dan membuat sanksi untuk pelaku.

Kedua, Enforcement (pilar pemberantasan) pilar ini ada empat element yaitu, identifikasi asal usul kejahatan, investigasi, penuntuan terhadap kejahatan tersebut dan yang terakhir hukuman terhadap pelaku.

Generasi muda memiliki peran penting memberantas tindak kejahatan pencucian uang seperti contoh tidak ikut serta menggunakan pinjol yang tidak di awasi OJK dan investasi besar lewat dana yang sumbernya tidak jelas, hal seperti ini berpotensi terjadinya aktivitas dari hasil tindak kejahatan pencucian uang. Dengan lebih hati-hati menghindari dan menyadari perbuatan pencucian  uang yang di samarkan karna pada dasarnya kita tidak dapat melihat langsung dan menyadarinya,  hal ini dapat dilakukan seperti menolak dengan tegas untuk menyimpan dana dari orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana, tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya serta tidak terlibat pengumpulan dana di yayasan yang kegiatan nya tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun