Seiring dengan perkembangan zaman banyak produk - produk teknologi yang memudahkan kehidupan manusia. Salah satunya dalam bidang ekonomi, manusia dimudahkan untuk melakukan transaksi jual beli pada platform - platform seperti TikTok yang sedang ngetrend saat ini. Â Namun, ditengah maraknya pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi di aplikasi tersebut, pemerintah justru berencana melarang Tiktok sebagai media jual beli karena dianggap merugikan UMKM.
"Retailer asing tidak  lagi diperbolehkan menjual produk langsung ke konsumen. Mereka harus melalui mekanisme impor reguler terlebih dahulu,  baru bisa menjual produknya di pasar digital Indonesia.  UMKM  pasti kalah bersaing karena UMKM kita harus pusing soal izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ujar Menteri Teten Masduki dilansir dari Liputan6.com pada Rabu, 6 September 2023.
Rencana pemerintah untuk melarang TikTok sebagai platform jual beli ini telah menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan bahwa TikTok dianggap merugikan UMKM. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak juga yang merasakan manfaat dari platform ini. Perdebatan ini semakin rumit dengan masuknya barang impor dengan harga yang sangat murah. Hal ini tampak kontradiktif dengan langkah pemerintah untuk melarang TikTok sebagai media jual beli jika yang menjadi akar permasalahannya adalah impor.
 Menentukan Masalah yang Tepat
Kebijakan yang baik haruslah didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang masalah apa yang dihadapi. Ini sangat penting untuk mengidentifikasi dengan cermat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan atau solusi yang tepat. Berencana melarang TikTok sebagai media jual beli bukanlah solusi yang tepat, terutama ketika negara tengah berupaya untuk mendorong transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM. Dalam konteks ini, Dibutuhkan pendekatan yang komprehensif, termasuk pendampingan dan literasi digital bagi UMKM, agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan ini.
"Kalau masalahnya ada di masuknya barang impor ilegal, ya sudah dibereskan itu saja. Jangan melarang orang jualan di TikTok, kamu juga UMKM yang merasakan manfaat jualan di TikTok," ujar Nayla (24) salah satu pedagang tanah abang dikutip dari tirto.id.
Maka TikTok sebagai media jual beli tidaklah menjadi masalah, sebab pada kenyataannya banyak pelaku UMKM yang merasa diuntungkan dengan adanya aplikasi ini.
 Transformasi Digital dan Literasi Digital
Dalam era transformasi digital, literasi digital menjadi kunci penting untuk kesuksesan UMKM. Banyak UMKM yang belum siap menghadapi perubahan ini, dan pendampingan serta pelatihan dalam hal literasi digital menjadi sangat relevan. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan efektif, sehingga mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dalam lingkungan bisnis yang semakin terdigitalisasi.
 Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, teknologi dilihat sebagai sarana untuk memudahkan hidup manusia, selama tidak bertentangan dengan hukum syara'. Oleh karena itu, pelarangan TikTok sebagai platform jual beli perlu dianalisis dengan cermat apakah hal ini bertentangan dengan hukum syara' atau tidak. Dalam konteks perdagangan, Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Dalam jual beli, keridhaan penjual dan pembeli menjadi kuncinya.