Pandemi virus corona yang merebah di dunia, khususnya negara kita sendiri mengakibatkan dampak yang cukup bisa kita rasakan. Sulit mencari pekerjaan, terkena PHK, terjadi resesi hingga berdampak besar pada sektor UMKM. Hal ini menyebabkan keuangan di negara kita semakin menipis bahkan sempat dikatakan kurang.
Menurut laporan dari organisation for economic co-operation and development (OECD), pandemi ini mempengaruhi perekonomian dari sisi penawaran dan permintaan. Dari sisi penawaran, perusahaan mengurangi pasokan bahan baku dan tenaga kerja yang tidak sehat serta rantai pasokan yang juga mengalami kendala. Dari sisi permintaan, menurunnya kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. OECD juga menyebutkan UMKM memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi covid-19 ini. UMKM sangat rentan terdampak dalam gangguan bisnis, karena sering berhubungan langsung dengan pariwisata, transportasi dan industri kuliner yang memerlukan supplier yang cepat terdampak secara signifikan oleh covid-19.
Disini Pemerintah Daerah memiliki peran tersendiri untuk mendorong percepatan dan efektifitas Pemulihan Ekonomi Nasional. Karena Pemerintah Daerah memahami struktur ekonomi daerah, demografi dan kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu kebijakan APDB dapat disinergikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah dan pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan sebesar Rp. 695,2 triliun. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 172,1 triliun untuk mendorong konsumsi masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai, pembebasan listrik dan juga bantuan kepada masyarakat untuk pendirian UMKM. Pemerintah juga mendorong konsumsi Lembaga/Pemerintahan Daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD. Disamping itu konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects yang signifikan. Pada UMKM pemerintah memberikan kelonggaran untuk penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjamin modal kerja sampai Rp. 10 miliar dan pemberian intensif pajak, seperti PPh.
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan intensif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. Pemerintah mengeluarkan PP mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada senin 11 Mei 2020.
Program PEN sendiri dijamin oleh pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk seperti PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang memberikan jaminan berupa kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Menurut PP 23/2020 ini, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19, serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Dalam peraturan ini Menteri Keuangan wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan PEN. Selain itu, badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) juga melakukan pengawasan intern pelaksanaan program PEN.
Referensi :
kemenkeu.go.id
investor.id
djkn.kemenkeu.go.id
Wan Laura Hardilawati, Jurnal Akuntansi & Ekonomika, "Strategi Bertahan UMKM di
Tengah Pandemi Covid-19",Vol. 10 No. 1 Juni 2020, Hal 90
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H