Gagasan islamisasi pinjaman uang. Saat ini mengalami dinamika yang awalnya dalam dunia perbankan dikenal dengan adanya bunga pada saat ini telah di buat bank yang berbasis syariah yang didalamnya terdapat unsur-unsur islam. Islam yang menunjukkan bahwa perkembangan bank telah mencapai tujuannya.
Ia justru mendorong masyarakat untuk mengerti hokum pembagian hasil (bunga-konvensional). Sehingga, masyarakat luas khususnya kaum muslim dapat mengartikulasikan bahwa dalam system konvensional (bank). Respons terhadap modernisasi disikapi umat Islam dengan tetap bertopang pada ajaran Islam.
Wujud nyata dari sikap umat adalah munculnya proses islamisasi kehidupan modern di kalangan masyarakat Islam.dengan cara memilah-milah hal-hal yang terdapat pada system perbankan global dan menjadikan hal-hal yang bersifat positif di segala aspek dan membuang pemahaman bahwa di setiap transaksi (pembayaran) yang berlaku terdapat bunga (laba/riba).
Bunga pinjaman dianggap riba dan berdosa. Yang dikenal di perbankan syariah adalah “sistem bagi hasil” atau Nisbahyang prosesnya sama-sama diketahui dan disetujui oleh bank dan pihak nasabah. Pelopor berdirinya perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat pada tahun 1991. Bank ini dilahirkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha Muslim dan juga pemerintah.
Sayangnya bank tersebut kurang popular dan kinerjanya stagnan, baru-baru ini setelah krisis ekonomi dan reformasi, Bank Muamalat mulai dilirik nasabah.
yang di bawa oleh orang barat. Menyadari bahwa kondisi yang demikian, ilmuan Muslim berupaya mengajukan metode pengetahuan dengan bertumpu pada ajaran Islam.yang mereka anggap mampu untuk membuat masyarakat khususnya kaum muslim agar dapat menjadikan landasan dari suatu persoalan yang melibatkan pada agama maupun ilmu yang berkembang saat ini di hukum perbankan. Dengan metode pengetahuan ilmu agama tidak lagi mempertimbangkan aspek nilai, apalagi agama, dan bahkan secara ekstrim ia tidak lagi beracuan pada system perbankan konvensional.
Di tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam berkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.
Saat itu kondisi perbankan Indonesia memang parah-parahnya karena Bank Indonesia tidak bisa mengendalikan tingkat suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang menimbulkan kemungkinan bank mengambil untung dari bagi hasil sistem kredit.
Namun lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan. Dan tanggal 27 Oktober 1988, pemerintah pun mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Nah, meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa bank daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Nah, ini merupakan cikal bakal lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1991, bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pun lahir.
TOKOH ILMUAN MUSLIM