Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Kapolri Sudah Bicara UU ITE Artinya Selanjutnya Jangan Asal Menafsirkan

19 Februari 2021   13:42 Diperbarui: 19 Februari 2021   13:54 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : news.detik.com

Semangat dalam Undang Undang No 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah untuk membatasi kejahatan yang kerap terjadi di dunia maya. 

Undang ITE yang dibuat pada masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu adalah undang-undang tentang Ciber Law yang pertama di Indonesia. 

Sehingga dalam kurun 13 tahun banyak hal di dunia nyata yang sudah berubah padahal undang-undang tersebut dibuat tentunya akan menyamakan persepsi antara kejahatan di dunia maya dan dunia nyata akan mendapat hukuman yang sama atau mendekatai sama.

Kepastian hukum dalam bertransaksi maupun menggunakan konten-konten dalam  dunia maya seolah sudah menjadi bagian hidup manusia sekarang. 

Karena seringnya mengunggah maupun mengunduh konten yang seolah biasa itu kadang-kadang hal yang sangat privat dan sebenarnya tidak etis untuk ditampilkan malah muncul.  

Dari masalah pribadilah yang sebenarnya sering  menjadi delik aduan. Tentu saja berkaitan dengan nama baik seseorang yang merasa dicermarkan.

Kecurigaan adanya pasal-pasal dalam UU ITE misalnya pada pasal 27 ayat 3 tentang defamasi yang dianggap bisa digunakan untuk untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, dan lembaga negara. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses enyidikan.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Jikalau lembaga negara dikritik adalah suatu keharusan, karena dalam kritik yang bertanggung jawab di dalamnya akan ditunjukkan kelemahan-kelemahan ataupun kekurangan-kekurangannya dan pastinya akan disertai pula solusi yang masuk akal. Namun yang menjadi masalah hingga kini adalah penghinaan, hujatan, bahkan hoak yang dianggap sebagai kritikan.

Kelompok yang Merasa Dirugikanlah yang Berteriak Paling Keras Agar UU ITE Direvisi

Teriakan paling kencang agar UU ITE agar direvisi paling santer terdengar dari pihak oposisi. Terlebih sejak ditangkapnya para petinggi FPI dan beberapa ustaz yang sering membuat pernyataan-pernyataan konroversial semisal Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gaungan itu pun direfleksikan Presiden Jokowi untuk merivisi UU ITE yang memang berpotensi membuat kegaduhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun