Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tilang di Tempat (Belum) Efektif, Sudah Akan Ditiadakan?

23 Januari 2021   07:12 Diperbarui: 23 Januari 2021   07:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: jateng.tribunnews.com

Selembar kertas Bukti Pelanggaran atau Tilang adalah selembar kertas yang sangat tidak diinginkan oleh pengguna jalan raya baik pesepeda motor hingga sopir truk besar. Penyebab seseorang dikenai tilang sangat banyak, dikarenakan  melanggar marka jalan,  menerobos traffic light ketika lampu merah, tidak membawa surat perlengkapan yang dibutuhkan ketika berkendara, hingga perlengkapan sepeda motor atau mobil yang tidak lengkap.

Kemudian denda yang dikenakan pun beragam dari 250.000 hingga satu juta bahkan denda kurungan pun sudah menanti (UU No 22 Tahun 2009). Tentu saja jenis denda yang dikenakan pun akan disesuaikan dengan  kondisi di lapangan, begitu kan Pak Polisi? Hehehehe... sebenarnya denda bisa dikatakan sebagai langkah agar perilaku tidak mengindahkan aturan menjadi taat aturan.

Ketaatan aturan karena dipaksa bukan masalah, asalkan pada kesempatan  selanjutnya perilaku-perilaku membahayakan orang lain dan dirinya sendiri  bisa hilang. Tetapi sangat susah, menghilangkan pelanggaran-pelanggaran di jalan raya. Bahkan lebih gawat lagi kesalahan  sudah dianggap kebiasaan, misalkan ketika sudah terbiasa langsung  belok ke kiri ketika lampu merah padahal tidak ada perintah diperbolehkan untuk boleh belok.

Kedisiplinan  itu ada jika sedang ada operasi atau ketika Petugas polantas ada di posnya. Dan kadang-kadang juga ketika petugas itu sudah dikenal ya tetap dilanggar rambu-rambu yang ada. Bermain mata, atau bahkan menutup mata pada tindakan pelanggaran di jalan raya bukan hal baru meskipun sudah ada Undang-undangnya yang seharusnya dapat menjerat kelalian.

Dan dipastikan ketika pelanggar kena sanksi  kemudian diberi Tilang maka  ada-ada saja alasannya, karena terburu-buru, lupa membawa  dompet yang berisi surat-surat,  tidak tahu jika ada markanya dan lain-lain. Dan memang Tilang adalah salah satu solusi untuk mengatasi pelanggaran selama ini, di samping  pengedukasian tentang tertib berlalu lintas di masyarakat dan sekolah.

Hanya saja pelanggaran  lalu lintas di Indonesia masih tinggi ada sekitar 1.060.606 pada tahun 2019 dan 548.797 pada tahun 2020 (okenews, 16/8/2019)   ada penurunan yang sangan berarti dari tahun 2019 ke tahun 2020. Tentunya pelanggaran tersebut berdasar perkara yang ditangani kepolisian.

Ketika saya tanyakan masalah pelanggaran di jalan raya tanpa tilang langsung pada teman ngopi yang kebetulan juga seorang polisi dia hanya mengatakan kalau hal itu baru wacana dan juga pak Lis belum dilantik. Karena katanya lagi, untuk menghilangkan Tilang di jalan raya menjadi bentuk lain butuh equipment  yang memadai dan sumber daya manusia yang handal, tidak ketinggalan adalah kepatuhan masyarakat itu sendiri.

Sebagai gambaran untuk menghilangkan penilangan langsung di jalan raya, karena tugas Polantas nantinya terfokus pada  pengaturan lalu lintas pegguna jalan raya. Penggunaan peralatan yang memadai dari kamera CCTV yang selalu terkoneksi dengan pusat pengendalian atau operator sangat diperlukan. Namun untuk pengadaan barang-barang tersebut membutuhkan dana yang sangat luar biasa besarnya, jika memang secara serentak diberlakukan di Indonesia.

Untuk perbandingan saja di kabupaten Pati ada empat titik pengamatan yang terkoneksi dengan operator di Polres dan itu pun hanya ada di kota kabupaten, kata teman saya tadi lho. Kemudian yang berfungsi hanya sebagian. Karena pada praktiknya untuk menindak lanjuti orang yang terbukti melanggar juga banyak kendala.

Misalnya ketika si A pengendara sepeda motor ketahuan melanggar rambu Lalin, menerobos lampu merah. Karena data jelas terekam di CCTV diberilah undangan untuk membayar denda sesuai dengan plat nomor yang tertera, tentu saja penindakan terebut akan mudah diekskusi andai saja pemilik sepeda motor adalah sesuai dengan STNK. Masalah akan menjadi panjang pemilik aslinya diberi panggilan harus membayar denda sementara dia sendiri sudah menjual sepeda motornya. Bahkan bisa saja sepeda motor yang terekam itu memakai nomor palsu.

Bahkan bisa saja pelanggaran itu dilakukan oleh orang yang berdomisili jauh dari  luar kota, katakanlah pelanggar adalah orang  Surabaya sedangkan TKP nya di Pati, maka dibutuhkan juga tindakan koordinasi yang melibatkan antar instansi. Kompleksitas equipment  yang hanya terjadi kota kecil ini saja sudah sangat rumit di depan mata, apalagi dalam satu propinsi, kemudian satu negara. Padahlah semakin pintar equipment-nya dibutuhkan juga operator yang mumpuni. Dan manusia tetap akan menjadi kunci di dalam pengelolaan teknologi yang berbasi internet atau pun digital lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun